foto

Warga memperhatikan bus Karunia Bakti yang menabrak bus Doa Ibu dan sejumlah mobil pribadi, angkutan umum, dan motor di Cisarua, Puncak, Jawa Barat, (10/2). TEMPO/Aritha U. Surbakti

Sopir Bus Kurnia Bhakti Terancam Hukuman 12 Tahun

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Kepala Korps Lalu-lintas Mabes Polri Brigadir Jenderal Didik Purnomo mengatakan Sopir Bus Kurnia Bhakti yang mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan 14 penumpangnya tewas terancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 24 juta. "Itu dasarnya pasal 311 UU 22 tahun 2009," katanya saat jumpa pers di kantor Humas Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2012.

Namun, pasal tersebut dikenakan jika dalam penyelidikan dan penyidikan polisi menemukan bukti sang sopir sengaja menyebabkan kecelakaan. Sampai saat ini sang sopir bus Kurnia Bhakti masih dikenakan pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang kelalaian hingga mengakibatkan korban jiwa.

Sanksi yang mengancamnya lebih ringan, yakni hukuman penjara 6 tahun dan atau denda sebesar Rp 12 juta. Didik mengatakan, polisi hingga saat ini masih medalami penyidikan dan penyelidikan terkait kecelakaan tersebut.

Kecelakaan bus Karunia Bhakti sendiri terjadi pada Sabtu 11 Februari lalu ketika bus yang sedang berjalan menurun tak dapat dikendalikan akibat rem blong. Sebelum bus terperosok ke sebuah jurang, bus sempat menabrak beberapa pengendara sepeda motor, beberapa mobil hingga warung.

Tercatat 14 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut. Sang sopir sempat melarikan diri usai kejadian. Dia mengaku tujuannya melarikan diri karena takut dihakimi oleh warga sekitar.

INDRA WIJAYA