TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Corporate Affair PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Solichin mengatan, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2012 sebesar Rp 1.529.150 sudah cukup tinggi. "Itu naik 19 persen dari UMP tahun lalu," kata Solichin, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Solichin, perusahaannya akan mengikuti aturan yang berlaku di DKI Jakarta. Tapi kalau sektor ritel dimasukkan dalam Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI 2012 berarti kenaikan upah bisa sampai 25 persen. “Angka ini kan besar sekali," katanya.
Solichin mengatakan dalam manajemen kepegawaian hampir tak ada pegawai yang mendapatkan kenaikan gaji tahunan sebesar itu. Kecuali kalau pegawai naik jabatan, katanya, gaji baru bisa naik 25 persen.
Solichin berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersikap bijak terkait dengan permohonan buruh memasukkan sektor ritel ke UMSP DKI Jakarta. "Pada dasarnya kami akan mematuhi aturan yang ada," katanya.
Hari ini, Selasa, 14 Februari 2012, buruh yang tergabung dalam Asosiasi Pekerja (Aspek), Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (SP LEM) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012 dicabut. Mereka juga meminta agar sektor ritel dimasukkan dalam UMSP DKI Jakarta 2012. "Pertumbuhan ekonomi sektor ritel sangat besar berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun lalu," kata Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Rusdi.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI