TEMPO Interaktif, Kediri - Aparat Bea dan Cukai Kediri masih terus melakukan razia minuman beralkohol setelah menyita ribuan botol minuman beralkohol ilegal. “Selain merugikan negara, minuman yang beredar luas itu juga mengandung Etil Alkohol. "Kandungannya mencapai 23,21 persen," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sucipto kepada Tempo, Selasa, 14 Februari 2012.
Sucipto mengatakan penyitaan minuman berbagai merek dilakukan Senin, 13 Februari 2012, dari sejumlah pelaku. Penangkapan pertama dilakukan terhadap WH, pembuat minuman beralkohol merek Ginseng Naga yang produknya tidak dilengkapi pita cukai.
Dari tangan WH, petugas menyita 1.290 botol masing-masing berukuran 150 mililiter dan 30 jirigen bahan pembuat Etil Alkohol masing-masing berukuran 30 liter. Peracikan dan penjualan minuman tersebut sangat berbahaya karena harus mendapat pengawasan dari tim pemantau minuman keras. Bea Cukai menyatakan tidak bertanggungjawab atas minuman keras yang diproduksi secara ilegal.
Selain menangkap WH, petugas juga berhasil menangkap MR, pembuat minuman beralkohol merek Bintang Kuntul. Sebanyak 61 botol masing-masing berisi 920 mililiter dan satu galon air beraroma alkohol mengandung 20 persen Etil Alkohol disita. "Bahan-bahan ini bisa mengakibatkan kematian bagi peminumnya, atau minimal kebutaan," ujar Sucipto.
Karena itu Bea dan Cukai berusaha keras meminimalisasi konsumsi minuman beralkohol di masyarakat dengan cara menaikkan tarif pita cukai.
Untuk minuman golongan A dikenakan tarif Rp 11 ribu per liter, golongan B Rp 30 ribu per liter, dan golongan C Rp 75 ribu per liter. Dengan penerapan tarif tersebut, harga minuman keras golongan C bisa dilepas ke pasaran Rp 150 ribu ke atas.
Razia terus dilakukan terhadap produsen minuman keras yang tak berizin di wilayah Kediri, Nganjuk, dan Jombang. Para pelaku akan dikenakan Pasal 50 dan atau pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
Selama ini konsumsi minuman keras di masyarakat cukup tinggi. Beberapa kalangan bahkan menjadikan pesta minuman keras sebagai tradisi atau kebiasaan dalam setiap hajatan. Akibatnya tak sedikit nyawa melayang akibat mengkonsumsi minuman keras oplosan yang tak diketahui kadar alkoholnya.
Kasus terakhir yang terjadi bulan lalu di Kabupaten Blitar telah menewaskan sembilan orang. Sedangkan tiga orang di Kediri juga meregang nyawa pekan lalu setelah mengkonsumsi minuman sejenis. "Kami sudah kumpulkan perangkat desa untuk melarang warga berpesta minuman keras saat hajatan," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Blitar, Wiyakto.
HARI TRI WASONO