TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memusnahkan barang bukti narkoba dan minuman keras, Selasa, 14 Februari 2012. "Barang yang dimusnahkan minuman keras dan ganja kering," kata Kepala Satuan Narkoba, Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Parlin L Toruan, Selasa, 14 Februari 2012.
Menurut Parlin, ganja kering yang dimusnahkan sebanyak 50 kg dan minuman keras 7.253 botol dari berbagai merek. Kedua jenis barang bukti ditaksir seharga sekitar Rp 310 juta.
Minuman keras dimusnahkan dengan mobil buldozer, sedangkan ganja kering dibakar. Sebelum dibakar, dilakukan uji warna dengan cairan metanol dan tetra hidro canobarol (THC). Jika berubah warna menjadi violet, terbukti barang tersebut adalah ganja.
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Imam Sugiono mengatakan ganja dan minuman keras itu diperoleh dari operasi tiga bulan sejak Desember 2011. Barang-barang tersebut diperoleh di tempat yang tak berizin. Minuman keras yang dijual di Seven Eleven atau kafe-kafe seperti di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tidak disita. "Mereka punya izin," kata Imam.
Menurut Imam, peredaran minuman keras yang tinggi di Jakarta Selatan ada di Pancoran dan Jagakarsa. Imam mengatakan, Jakarta Selatan hanya menjadi tempat distribusi minuman keras dan narkoba. “Belum ditemukan tempat produksi baik skala besar maupun kecil,“ katanya.
Polres Jakarta Selatan melakukan pemberantasan narkoba dan minuman keras ilegal setiap tahun. Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan untuk menunjukan kinerja kepolisian.
SUNDARI