TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek sebuah rumah indekos di Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita berupa 60 butir ekstasi merek inek.
"Kasus ini terungkap pada 29 Januari 2012 lalu pukul 20.00, tapi baru kami ekspose sekarang," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Tanah Abang, Komisaris Iman Setiawan, ketika dihubungi Tempo, Rabu, 15 Februari 2012.
Polisi, kata Iman, menduga rumah indekos itu sebagai pabrik sabu. Pasalnya polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat pres inek di tempat itu. "Kami menduga ada lebih banyak alat pres inek. Tampaknya sudah dirusak oleh pihak produsen saat kami gerebek," ujar Iman sambil menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan sejumlah alat racik.
Pelaku yang tertangkap berinisial H, 22 tahun. Saat ini pelaku masih dikurung di ruang tahanan Polsek Tanah Abang. "Kami tidak mendapatkan info dari siapa pun. Ini murni hasil penyelidikan kepolisian," kata dia. Iman mengatakan pengungkapan pabrik narkoba rumahan ini bukanlah pengembangan dari kasus apa pun.
Hasil dari operasi pengungkapan yang memakan waktu 1 bulan ini akan dikembangkan untuk mengungkap pabrik narkoba rumahan lainnya. Namun hingga saat ini pengembangan kasus belum menghasilkan informasi baru. "Akan terus kami kembangkan," ujar Iman.
ISTMAN MP