TEMPO.CO, Jakarta - Ramai-ramai soal penolakan Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah membuat Kementerian Dalam Negeri mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). (Baca: Pemerintah Kaji Kemungkinan Pembekuan FPI)
Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tahapan pembubaran ormas yang diatur di dalamnya terlalu panjang. "Dari teguran, teguran keras, pembekuan, pembubaran, masih bisa dibanding ke MA. Akan dibahas agar bisa lebih sederhana," ujarnya.
Revisi UU tentang ormas ini berkaitan erat dengan evaluasi Kemendagri mengenai kemungkinan pembekuan Front Pembela Islam (FPI), mengingat tindakan kekerasan yang kerap dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan itu.
Gamawan merujuk pada aksi FPI merusak kantornya pada 12 Januari 2012 lalu. Kala itu beberapa anggota yang tergabung dalam Forum Umat Islam merusak kantor Kementerian Dalam Negeri dalam aksi unjuk rasa. Dia juga melihat tindakan kekerasan brutal yang pernah terjadi di kawasan Silang Monas pada 2008.
Inilah regulasi yang mengatur mekanisme pembubaran ormas:
1. UNDANG-UNDANG NO 8 TAHUN 1985
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi
Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
2. PERATURAN PEMERINTAH NO 18 TAHUN 1986
Pasal 18
(1) Organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau menerima bantuan pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah Pusat dan/atau memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara, dapat dibekukan kepengurusannya.
(2) Pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ruang lingkup keberadaan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 19 Kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum sebagaimana *21694 dimaksud dalam Pasal 18, meliputi :
a.menyebarluaskan permusuhan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;
b. memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa;
c.merongrong kewibawaan dan/atau mendiskreditkan Pemerintah;
d.menghambat pelaksanaan program pembangunan;
e.kegiatan lain yang dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan.
Pasal 22
(1) Pemerintah sebelum melakukan tindakan pembekuan terlebih dahulu melakukan tegoran secara tertulis
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan jarak waktu 10 (sepuluh) hari kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organic kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Apabila tegoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diindahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterima surat tegoran, Pemerintah memanggil Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat sesuai dengan ruang lingkup keberadaannya untuk didengar keterangannya.
(3) Apabila panggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dipenuhi atau setelah didengar keterangannya ternyata organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan masih tetap melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal, 20, dan Pasal 21, maka Pemerintah membekukan Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan.
4) Sebelum melakukan tindakan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) : a.Bagi organisasi kemasyarakatan yang mempunyai ruang lingkup Nasional, Pemerintah Pusat meminta pertimbangan dan saran dalam segi hukum dari Mahkamah Agung. b.Bagi organisasi kemasyarakatari yang mempunyai ruang lingkup Propinsi atau Kabupaten/Kotamadya, Gubernur atau Bupati/Walikotamadya meminta pertimbangan dari instansi yang berwenang di daerah dan petunjuk Menteri Dalam Negeri dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pembekuan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Gubemur, Bupati/Walikotamadya sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diberitahukan kepada Pengurus, Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat organisasi yang bersangkutan serta diumumkan kepada masyarakat.
PDAT I EVAN I EZTHER LASTANIA I NIEKE INDRIETTA
Berita Terkait:
Dilaporkan FPI, Gubernur Kalteng Mesam-mesem
Soal Laporan FPI, Kemendagri Bela Gubernur Kalteng
Blak-blakan Erwin Arnada tentang FPI
Kronologi Penolakan FPI Kalimantan Tengah
Rentetan Aksi FPI dari Masa ke Masa
DPR: FPI Jangan Memaksakan Kehendak
Ada Aksi 'Indonesia Tanpa FPI', FPI Cuek
Presiden SBY: Mestinya FPI Bertanya Kenapa Ditolak
FPI Lahir Setelah Reformasi Bergulir