TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen Bursa Efek Indonesia berpendapat sisa saham PT Garuda Indonesia Tbk yang dipegang Muhammad Nazaruddin bisa saja disita jika diperlukan oleh penegak hukum. "Saham, meski barangnya tidak ada, kan seperti uang. Jadi sangat mungkin (disita)," kata Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Eddy Sugito, Selasa 14 Februari 2012.
Menurut Eddy, penegak hukum bisa menelusuri asal-usul dana pembelian saham Garuda. Bila kemudian terbukti uang pembelian bersumber dari hasil tindak pidana, saham bisa disita. "Ini tergantung proses hukumnya seperti apa," katanya.
Nazaruddin, terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang, belakangan dijerat pula dengan pasal pencucian uang dalam pembelian saham perdana (IPO) Garuda. Pembelian tersebut dilakukan Nazar pada awal 2011 melalui lima perusahaan miliknya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
Nazaruddin membeli saham perdana Garuda lewat PT Mandiri Sekuritas pada harga Rp 750 per lembar senilai total Rp 300,85 miliar. Sialnya, pada hari pertama perdagangan saham Garuda terperosok menjadi Rp 530 per lembar.
Nazar pun murka dan meminta uangnya dikembalikan. Alasannya, duit itu saweran dari kawan-kawannya. "Kalau tidak, akan dilaporkan ke polisi," begitu Nazar mengancam.
Tentu saja permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh manajemen Mandiri Sekuritas. Setelah itu, Nazar mengalihkan sebagian sahamnya ke pialang lain, yaitu PT Recapital Securities, dan menjual sebagian lainnya.
Namun, setelah penjualan itu, berdasarkan pengakuan Direktur Utama Mandiri Sekuritas Harry S. Supoyo kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, perusahaan Nazar, yakni Pacific Putra, masih memiliki sisa saham Garuda sebanyak 4.448.000 lembar. Jika dihitung dengan harga saham Garuda kemarin, Rp 620 per lembar, nilai saham Nazaruddin saat ini sekitar Rp 2,75 miliar.
Saat dimintai konfirmasi kemarin, Harry menolak berkomentar. "Saya tidak bisa menjawab itu. Karena ada aturan untuk melindungi nasabah. Kalau regulator yang minta, baru saya bisa jawab," ujarnya.
Menurut Harry, Mandiri Sekuritas telah melaksanakan IPO Garuda pada Februari 2011 sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Kami punya aturan yang ketat. Kami pun memiliki filter yang cukup bagus."
l RINA W | SUTJI DECILYA | EFRI RITONGA
Berita Terkait
Nazar Mengaku Diperintah Anas Beli Saham Garuda
Begini Cara Nazaruddin Jual Sebagian Saham Garuda
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda
Kicauan Yulianis tentang Nazar dan Saham Garuda
Dirut PT Mandiri Sekuritas Diperiksa Pekan Depan
Nazar Beli Saham Garuda dari Duit Wisma Atlet
Sangkaan Baru Nazaruddin di Saham Garuda
Saham Nazaruddin di PT Garuda Diusut
Nazar Jadi Tersangka Pencucian Uang