Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Liar Transportasi Mencapai Rp 25 Triliun

image-gnews
Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (3/2). Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parekesit mengatakan selama sarana transportasi kurang baik, maka kami tidak merekomendasikan pembatasan pengguna sepeda motor. TEMPO/Aditia Noviansyah
Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (3/2). Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parekesit mengatakan selama sarana transportasi kurang baik, maka kami tidak merekomendasikan pembatasan pengguna sepeda motor. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nilai pungutan liar terhadap pelaku usaha transportasi darat ditaksir lebih dari Rp 25 triliun setiap tahun. Menurut penelitian Himpunan Pengusaha Indonesia (Hipmi) Research Center, angka itu hasil hitungan total pungli dari proses administrasi kendaraan hingga kutipan kepada sopir di jalan. Tiap perusahaan transportasi menyisihkan sedikitnya 25 persen pendapatan untuk membayar pungli.

Sekretaris Jenderal Hipmi Harry Warganegara Harun menjelaskan, penelitian dilakukan dengan sampel ratusan perusahaan angkutan di berbagai daerah tahun lalu. "Penelitian ini dilakukan karena prihatin terhadap maraknya pungli," katanya. Hasil penelitian dirilis Selasa 14 Februari 2012.

Praktek pungli dinilai turut menyumbang terjadinya kecelakaan transportasi. Biaya pungli yang tinggi otomatis mengurangi biaya perawatan armada. "Bagaimana bisa merawat kalau uangnya tak cukup karena pungli," ujarnya. Seperti diberitakan, belakangan terjadi beberapa kecelakaan bus secara beruntun hingga merenggut belasan korban jiwa.

Pungli pun mengurangi kinerja sopir. Harry menjelaskan, sopir yang mengejar setoran terpaksa bekerja lebih keras jika pendapatannya banyak tersedot pungli. "Mereka mengorbankan jam tidur," katanya. Dengan kondisi fisik sopir yang tidak fit, risiko kecelakaan meningkat.

Harry meminta pemerintah menindak tegas aparat pelaku pungli. "Pecat, tangkap," ucapnya. Namun dia juga mengusulkan gaji yang lebih tinggi bagi aparat pemerintah supaya tak tergoda untuk mengutip pungli. "Jangan baru bereaksi begitu ada sesuatu."

Sebelumnya, soal pungli juga dilontarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. "Bereskan dulu masalah pungli, kasihan pengusaha kendaraan umum," kata Sudirman, Ketua Organda DKI Jakarta. Dia mencontohkan biaya uji Rp 140 ribu dapat membengkak hingga dua kali lipat karena perusahaan harus membayar pungli. Menurut dia, pelaku pungli umumnya pihak penguji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi masalah pungli ini, Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan menyatakan akan menindak tegas pelaku pungli sekaligus praktek penyogokan dalam lingkupnya. Dia menjanjikan segera menyusun aturan sanksi berat untuk kasus-kasus yang terjadi. "Pasti diberantas. Tak perlu ditanya lagi," ujarnya. Pihak yang melakukan kegiatan suap dan pihak yang disuap, dia menegaskan, sama-sama melanggar hukum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suroyo Alimoeso meminta para pengusaha transportasi menginformasikan lokasi, pelaku, hingga waktu terjadinya pungli. "Laporkan kepada kami. Jika itu berada di wilayah Kementerian, sanksi berat menanti. Jika di wilayah pemda, kami akan mengirim surat ke pemda," katanya.

Suroyo menegaskan, pelaku usaha transportasi tak perlu membayar pungli kalau sudah mematuhi peraturan. "Pungli itu uang pelicin, seharusnya kalau tak bermasalah, ya, tak usah menyogok," ucapnya.

Ihwal pungli yang mengurangi kualitas perawatan, Suroyo mengatakan, hingga kini banyak perusahaan otobus yang perawatan kendaraannya terjaga. "Tak benar jika uang pungli membuat dana perawatan kendaraan berkurang."

l GADI MAKITAN | RAFIKA | MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.


Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.


Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.


Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Terminal Bus Baranangsiang di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat, Juli 2012. TEMPO/Subekti
Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.


Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi saat menghadiri acara Indonesia Transport, Logistics, and Maritim Week 2017 di Jakarta International Expo, Jakarta,  11 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.


Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Petugas beraktivitas saat bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 14 November 2019. Ada juga sejumlah program yang disiapkan untuk mencapai tujuan pemerataan pembangunan ke daerah. Antara lain ada Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Infrastruktur, dan Dana Desa. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.


Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

ilustrasi penjara
Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.


Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

14 Juli 2019

Presiden terpilih Joko Widodo menyampaikan lima visi pemerintahannya untuk periode kedua nanti dalam pidato bertajuk
Pidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli

Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.


Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

7 Februari 2019

Seorang anak mengangkat sertifikat tanah saat berlangsung Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu, 19 Desember 2018. Presiden menyerahkan sebanyak 2.050 sertifikat dalam penyerahan kali ini.  ANTARA/Puspa Perwitasari
Penjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah

Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.


Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

28 September 2018

Pendaftaran CPNS. TEMPO/ISHOMUDDIN
Pejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018

Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.