TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Harry Maryanto Supoyo, Kamis, 16 Februari 2012. Harry bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan pencucian uang saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Selain Harry, KPK juga memanggil mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis. Dua karyawan perusahaan pialang CIMB Sekuritas juga dipanggil untuk diperiksa. Mereka adalah Marketing CIMB Sekuritas Imelda Tarigan dan Kepala Bagian Operasional CIMB Sekuritas Dicky.
Seperti diketahui, terdakwa kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, M. Nazaruddin, dituding melakukan pidana pencucian uang. Nazar diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli saham perdana PT Garuda melalui PT Mandiri Sekuritas, pialang penjualan saham, pada Februari 2011.
Melalui lima perusahaannya, yakni PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu merogoh kocek perusahaan buat membeli 400 juta lembar saham Garuda senilai Rp 300,85 miliar.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., sebelumnya membeberkan penetapan tersangka Nazaruddin dalam kasus ini. Komisinya menduga pembelian saham berasal dari keuntungan mengelola proyek pemerintah, salah satunya Wisma Atlet. Nazaruddin pun diganjar dengan pasal pencucian uang.
Harry maupun Yulianis juga diperiksa KPK Senin lalu. Harry seusai diperiksa mengatakan tak tahu bahwa duit pembelian saham berasal dari hasil tindak pidana. "Kami menganggap semua pembeli itu nasabah," katanya.
TRI SUHARMAN
Berita Terkait
Nazar Heran Dijerat Pencucian Uang
Nazar Mengaku Diperintah Anas Beli Saham Garuda
Begini Cara Nazaruddin Jual Sebagian Saham Garuda
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
Kicauan Yulianis tentang Nazar dan Saham Garuda
Sangkaan Baru Nazaruddin di Saham Garuda
Saham Nazaruddin di PT Garuda Diusut
Ada Dokumen Aksi Nazar Borong Saham Garuda