TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan akan menyerahkan bukti terkait kunjungan ilegal anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat M. Nasir ke Rumah Tahanan Cipinang. Bukti itu akan memperkuat soal tudingan pelanggaran etik yang sedang diusut oleh Badan Kehormatan DPR.
"Saya akan menyampaikan beberapa bukti pendukung. Ada video yang memang pada saat itu diambil secara amatir oleh staf saya. Itu sudah diputar dibeberapa stasiun televisi," ujarnya kepada wartawan sebelum memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan di gedung DPR, Kamis, 16 Februari 2012.
Rabu pekan lalu, Denny memergoki M. Nasir yang sedang mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rutan Cipinang. Pertemuan itu dinilai ilegal karena dilakukan di luar jam kunjungan dan secara rahasia pula. Saat itu, Nasir ditemani beberapa orang, termasuk Djufri Taufik, mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang.
Nazaruddin ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi Wisma Atlet. Nazaruddin adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat dan juga pemimpin dari sejumlah perusahaan yang bernaung dalam Grup Permai.
Denny mengatakan, selain rekaman televisi, ia juga akan menyerahkan sejumlah bukti lainnya, seperti rekaman kamera pengawas (CCTV), buku tamu, dan beberapa alat bukti lainnya. Bukti-bukti ini, menurut dia, juga dilengkapi dengan keterangan Nasir kepada beberapa media terkait kunjungannya itu.
"Ada CCTV yang menunjukkan kapan masuk dan keluarnya yang bersangkutan dan saya, ada buku tamu yang menunjukkan Saudara Nasir hadir, dan beberapa data pendukung lainnya. Itu termasuk keterangan, termasuk wawanacara Pak Nasir di media yang terkait kunjungan ke Rutan Cipinang," ujarnya.
Ia menambahkan, selain Djufri Taufik, dua orang mantan pengacara Rosa lainnya juga ikut menemani Nasir dalam kunjungan itu. "Bukan hanya Djufri Taufik, Arif Rahman, Al Bani, paling tidak ada tiga orang mantan pengacara Rosa yang saya lihat ikut tanda tangan dalam berkas Rosa," ujarnya.
Denny enggan memastikan apakah dengan bukti-bukti ini pelanggaran kode etik yang diusut Nasir akan benar-benar terbukti. "Saya tentunya memberi keterangan bukan kapasitas saya untuk memastikan apa yang akan diputuskan oleh BK. Tapi data bukti pendukung yang kami bawa tentu menurut kami cukup untuk bahan BK mengambil keputusan," ujarnya.
FEBRIYAN
Berita Terkait
Kakak Nazar Dicopot dari Badan Anggaran
Nasir Mengaku Tak Bawa Nama DPR Saat Jenguk Nazar
Badan Kehormatan DPR Periksa M. Nasir
Kebobolan Nasir, Dirjen LP Tak Kena Sanksi
Badan Kehormatan DPR Periksa M. Nasir
Nasir Mengaku Tak Bawa Nama DPR Saat Jenguk Nazar
Cuci Uang Grup Nazar Bakal Seret Demokrat
PPATK Temukan Aliran Dana Nazar ke Para Politikus
Nazar Dipecat Setelah SBY Marah