TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku tak tahu mengenai kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet M. Nazaruddin saat kunjungan ilegal M. Nasir ke Rutan Cipinang. Ia mengatakan tak tahu apakah Nazaruddin memang memerlukan perawatan di rumah sakit seperti yang diungkapkan pengacaranya. Menurut Denny, Kementerian Hukum dan HAM tidak pernah menerima laporan tentang hal ini.
"Saya tidak tahu apakah Nazar memang butuh perawatan sampai opname. Saya kan bukan dokter. Tapi yang pasti kami tidak menerima laporan bahwa Nazar sakit sehingga harus mendapat perawatan seperti itu," ujarnya kepada Tempo usai menjalani pemeriksaan di Badan Kehormatan DPR, Kamis, 16 Februari 2012.
Denny memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan terkait penyidikan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPR M. Nasir. M. Nasir diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat mengunjungi adiknya M. Nazaruddin di Rumah Tahanan Cipinang Rabu pekan lalu.
Kunjungan ini dilakukan secara ilegal karena di luar waktu kunjungan resmi. Nasir saat itu berkunjung bersama tiga orang mantan pengacara terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Mindo Rosalina Manulang, yaitu Djufri Taufik, Arif Rahman, dan Al Bani.
Pengacara Nazaruddin sendiri beralasan bahwa kunjungan ini dilakukan karena Nasir menerima kabar bahwa adiknya sakit dan harus dirawat di rumah sakit.
Denny mengaku tak tahu-menahu soal pembicaraan yang dilakukan Nazar dengan para pengunjungnya itu. Ia juga enggan menegaskan apakah Nasir bisa terkena perkara pidana akibat hal ini. "Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan perlu dicermati serius pertemuan malam itu, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.
Namun, menurut Denny, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dicermati dalam pertemuan ini. Pertama, ia menegaskan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas rutan saat itu. "Sudah diambil keputusan, baik sanksi kepada petugas dalam arti pegawai, pejabat di Kemenkumham yang sudah diganti, dan pembenahan sistem sudah ada langkah-langkahnya," ujar Denny.
Hal kedua, Denny mengatakan lembaga profesi advokat perlu menyelidiki dugaan adanya pelanggaran kode etik terhadap tiga orang pengacara yang mendampingi Nasir.
Dan hal ketiga adalah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh M. Nasir. "Yang ini adalah wilayah kewenangan yuridiksi BK untuk memeriksa," ujarnya.
FEBRIYAN