TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah baru saja mengeluarkan struktur gaji baru seluruh aparatur negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah bernomor 15, 16, dan 17 tahun 2012 tentang kenaikan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indonesia.
Semua aparatur negara mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2012. Kenaikan rata-rata mulai Rp 150 ribu hingga Rp 700 ribu tergantung pada pangkat dan golongan. Situs setkab.go.id pada Kamis, 16 Februari 2012, memuat daftar kenaikan gaji tersebut.
Kenaikan tertinggi diterima para perwira TNI dengan pangkat laksamana, jenderal, dan marsekal atau polisi dengan pangkat jenderal dengan masa pengabdian 32 tahun. Gaji pokok mereka naik Rp 700 ribu menjadi Rp 4,7 juta.
Di bawah level jenderal, perwira TNI dengan pangkat laksamana pertama atau marsekal pertama dan polisi dengan pangkat brigadir jenderal dengan masa kerja nol tahun kini bisa mengantongi gaji Rp 2,6 juta. Lalu bagi para perwira dengan pangkat kapten atau ajun komisaris polisi yang memiliki masa kerja 32 tahun kini membawa pulang Rp 3,8 juta. Naik Rp 500 ribu dari sebelumnya Rp 3,3 juta.
Kenaikan juga untuk perwira pertama TNI dengan pangkat letnan dua atau inspektur polisi dua yang memiliki masa kerja nol tahun. Mereka berhak menerima gaji pokok Rp 2,2 juta dari Rp 2,03 juta.
Untuk para prajurit dua TNI atau bhayangkara polisi dengan masa kerja nol tahun kini juga memiliki gaji minimal Rp 1,32 juta. Naik dari gaji semula Rp 1,23 juta. Begitu pula bagi para prajurit berpangkat kopral kepala atau prajurit polisi dengan pangkat ajun brigadir polisi yang memiliki masa kerja 32 tahun. Kini mereka bisa menyimpan Rp 2,36 juta dari gaji sebelumnya sebesar Rp 2,13 juta.
Secara berurutan PNS pun naik mulai dari golongan IIIA. Gaji pokok terendah untuk Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 2,0 juta (sebelumnya Rp 1,9 juta) dan tertinggi IIId dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp 3,7 juta (sebelumnya Rp 3,3 juta).
Di atasnya, bagi pegawai golongan IVa dengan masa kerja 0 tahun gaji mereka kini Rp 2,4 juta (sebelumnya Rp 2,2 juta). Dan di pucuk tertinggi untuk golongan IVe yang memiliki masa kerja 32 tahun, sekarang berhak mendapat Rp 4,6 juta (sebelumnya Rp 4.1 juta).
RETNO DIANING SARI