TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Front Pembela Islam (FPI) meninggalkan tindakan anarkistis yang bisa meresahkan masyarakat. FPI semestinya melaksanakan fungsi organisasi kemasyarakatan dengan menghormati keberagaman yang ada. Termasuk tidak memaksakan kehendak pada kelompok lain.
Menurut Gamawan, sejak 2008 sudah dua kali surat peringatan dilayangkan kepada FPI, yaitu tahun 2008 dan 2011 akhir. Jika FPI tetap melakukan tindakan yang meresahkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengambil tindakan tegas. "Kalau masih melakukan tindakan melanggar itu tahapnya pembekuan," ujar Gamawan.
Ada empat ketentuan yang bisa menyebabkan ormas dibekukan, yaitu menerima dana tanpa izin, memberi dana tanpa izin, mengembangkan ajaran dan idelogi yang merongrong pembangunan dan melanggar ketertiban. "FPI sudah kami ingatkan untuk poin ke empat," katanya.
Terkait dengan munculnya sejumlah penolakan masyarakat terhadap FPI, seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Gamawan meminta agar masing-masing pihak membuka pintu dialog. "Supaya ada saling pengertian," ujarnya.
IRA GUSLINA