TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan saat ini korban pencabulan Habib H tengah menjalani pemeriksaan psikologis. Total jumlah korban yang melapor saat ini baru sebelas orang. "Sedangkan terduga belum dipanggil ke Polda Metro Jaya," katanya, Jumat, 17 Februari 2012.
Menurut Rikwanto, proses pemeriksaan memang terkesan lambat karena pemeriksaan psikologis harus dilakukan secara teliti dan detail. "Ini kasus yang sangat sensitif. Banyak orang yang terlibat dan diperiksa. Nanti kalau sudah waktunya, terduga akan kami panggil dan kami periksa," ujarnya.
Kasus pencabulan ini dilaporkan korban pada 16 Desember 2011. "Awalnya hanya satu orang, namun lambat laun, orang-orang yang merasa menjadi korban juga melaporkan Habib H ke Polda Metro Jaya," kata Rikwanto.
Kesebelas korban itu merupakan murid Habib H. Mereka mendapat perlakuan cabul saat masih berusia belasan. Beberapa korban mengatakan aksi cabul itu dilakukan sang habib sejak tahun 2002. Namun ada beberapa yang mengaku masih mendapat perlakuan yang sama pada 2010.
Selain korban, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli. "Karena itulah prosesnya agak lama. Banyak orang yang harus datang dan membuat janji," ucap Rikwanto.
Sejauh ini, barang bukti yang sudah dimiliki polisi adalah adanya komunikasi antara korban dan terlapor yang dilakukan melalui Internet atau telepon seluler. "Kami harus menyatukan persepsi. Misalnya tindakan A menurut korban adalah pencabulan, sedangkan menurut orang lain hal itu masih wajar-wajar saja," katanya.
Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta Salim Alatas, atau yang biasa disebut Habib Selon, mengatakan dirinya pernah memediasi antara korban dan terduga. "Sudah kami pertemukan, namun upaya perdamaian gagal. Akhirnya kami serahkan kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut Salim, jika Habib H bersalah, maka dia wajib dihukum. "Kalau bisa dihukum pancung, dihukum mati, karena melanggar syariat agama. Namun, kalau ternyata tidak benar, wajib dibersihkan namanya," katanya.
ELLIZA HAMZAH
Berita lain:
Habib H Tidak Penuhi Undangan KPAI
Pelecehan Seks Anak, KPAI Panggil Habib H
Ketua FPI Jakarta: Pemukulan di HI Simpatisan FPI
MUI Tangerang: Tawuran Sepak Bola Haram