TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memaparkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) paling banyak melakukan aksi anarkistis selama dua tahun terakhir. Aksi anarkistis yang mengatasnamakan FPI tahun 2010 tercatat sebanyak 29 kasus dan tahun 2011 sebanyak lima kasus.
"Terjadi di sejumlah tempat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Banten," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jumat, 17 Februari 2012.
Saud menyatakan para pelaku aksi anarkistis ini secara umum mengatasnamakan anggota FPI. Para tersangka sekarang sedang menjalani proses hukum masing-masing di setiap polda.
Saud memaparkan, berdasarkan catatan Polri, ada 51 kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas pada tahun 2010. Sedangkan tahun 2011, tercatat terjadi 20 kasus anarkistis. Akan tetapi, Saud tidak dapat memaparkan secara detail ormas-ormas yang terlibat.
Terkait dengan penanganan terhadap aksi anarkistis ormas ini, menurut Saud, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, hanya ada dua tindakan, yaitu pembekuan pengurus atau pembubaran. Lebih detail, berdasarkan pasal 13, dijelaskan tindakan diambil bila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum. Selain itu, bila menerima atau memberikan bantuan dari atau ke pihak asing.
"Pasal 14, ormas dibubarkan bila sudah diperingati, tetapi tetap melakukan seperti pasal 13," kata Saud.
Terkait dengan tata cara pembubaran, Saud menyatakan, pembubaran ormas dilakukan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
Pasal 19 menyatakan pembekuan dilakukan bila ormas menyebarluaskan kekerasan mengenai agama, suku, ras, atau golongan. Selain itu, ormas terbukti memecah belah persatuan, merongrong wibawa pemerintah, serta mengganggu kegiatan stabilitas dan keamanan.
Sedangkan pasal 22, menurut Saud, menyatakan teguran tertulis diberikan kepada ormas yang melakukan aksi anarkistis maksimal sebanyak dua kali dengan jarak waktu 10 hari. Bila tidak mengindahkan teguran ini, pengurus dipanggil untuk diberikan arahan. Pembekuan terjadi ketika pengurus yang dipanggil tidak mau memenuhi panggilan.
"Kepolisian hanya memberikan saran, keputusan tergantung Depdagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Saud.
Saud juga menyatakan, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui Kemendagri meminta Kepolisian untuk memberikan saran atau evaluasi terhadap ormas-ormas. "Kita hanya bisa memproses pidana anggota ormas yang melakukan tindak pidana," kata Saud.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita lain:
Anti FPI, Melawan Kekerasan dengan Aksi Damai
Rentetan Aksi FPI dari Masa ke Masa
Dilaporkan FPI, Gubernur Kalteng Mesam-mesem
Soal Laporan FPI, Kemendagri Bela Gubernur Kalteng
Ada Aksi 'Indonesia Tanpa FPI', FPI Cuek
Din Syamsuddin: Ormas Jangan Terjebak Kekerasan
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Warga Dayak Tolak Ketua FPI Rizieq
Alasan Warga Dayak Tolak FPI
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei
Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI