Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri: FPI, Ormas Paling Anarkistis

image-gnews
Seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) terlibat bentrok dengan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI), di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta(25/9). Bentrokan antara keduanya terjadi di sela
Seorang anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) terlibat bentrok dengan seorang anggota Front Pembela Islam (FPI), di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta(25/9). Bentrokan antara keduanya terjadi di sela
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI memaparkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) paling banyak melakukan aksi anarkistis selama dua tahun terakhir. Aksi anarkistis yang mengatasnamakan FPI tahun 2010 tercatat sebanyak 29 kasus dan tahun 2011 sebanyak lima kasus.

"Terjadi di sejumlah tempat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Banten," kata juru bicara Kepolisian RI, Irjen Polisi Saud Usman Nasution, saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jumat, 17 Februari 2012.

Saud menyatakan para pelaku aksi anarkistis ini secara umum mengatasnamakan anggota FPI. Para tersangka sekarang sedang menjalani proses hukum masing-masing di setiap polda.

Saud memaparkan, berdasarkan catatan Polri, ada 51 kasus kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas pada tahun 2010. Sedangkan tahun 2011, tercatat terjadi 20 kasus anarkistis. Akan tetapi, Saud tidak dapat memaparkan secara detail ormas-ormas yang terlibat.

Terkait dengan penanganan terhadap aksi anarkistis ormas ini, menurut Saud, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985, hanya ada dua tindakan, yaitu pembekuan pengurus atau pembubaran. Lebih detail, berdasarkan pasal 13, dijelaskan tindakan diambil bila ormas terbukti mengganggu ketertiban umum. Selain itu, bila menerima atau memberikan bantuan dari atau ke pihak asing.

"Pasal 14, ormas dibubarkan bila sudah diperingati, tetapi tetap melakukan seperti pasal 13," kata Saud.

Terkait dengan tata cara pembubaran, Saud menyatakan, pembubaran ormas dilakukan pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 19 menyatakan pembekuan dilakukan bila ormas menyebarluaskan kekerasan mengenai agama, suku, ras, atau golongan. Selain itu, ormas terbukti memecah belah persatuan, merongrong wibawa pemerintah, serta mengganggu kegiatan stabilitas dan keamanan.

Sedangkan pasal 22, menurut Saud, menyatakan teguran tertulis diberikan kepada ormas yang melakukan aksi anarkistis maksimal sebanyak dua kali dengan jarak waktu 10 hari. Bila tidak mengindahkan teguran ini, pengurus dipanggil untuk diberikan arahan. Pembekuan terjadi ketika pengurus yang dipanggil tidak mau memenuhi panggilan.

"Kepolisian hanya memberikan saran, keputusan tergantung Depdagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Saud.

Saud juga menyatakan, hingga saat ini, dirinya tidak mengetahui Kemendagri meminta Kepolisian untuk memberikan saran atau evaluasi terhadap ormas-ormas. "Kita hanya bisa memproses pidana anggota ormas yang melakukan tindak pidana," kata Saud.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita lain:
Anti FPI, Melawan Kekerasan dengan Aksi Damai
Rentetan Aksi FPI dari Masa ke Masa
Dilaporkan FPI, Gubernur Kalteng Mesam-mesem
Soal Laporan FPI, Kemendagri Bela Gubernur Kalteng
Ada Aksi 'Indonesia Tanpa FPI', FPI Cuek
Din Syamsuddin: Ormas Jangan Terjebak Kekerasan
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Warga Dayak Tolak Ketua FPI Rizieq
Alasan Warga Dayak Tolak FPI
Tokoh FPI Rizieq Salahkan Gubernur Kalteng
Gus Solah Sarankan FPI Lakukan Survei
Rizieq: Ada yang Ingin Adu Domba FPI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

43 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

48 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Suasana para pelayat di sekitar rumah Muhammad Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Paksi, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023.  Istri Rizieq, Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, berpulang hari ini setelah sempat dikabarkan sedang sakit. Tempo/M. Faiz Zaki
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.


Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.


Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.


Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

6 Desember 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sejumlah Kontroversi Ade Armando, Terbaru Singgung Politik Dinasti Yogyakarta

Ade Armando kembali memantik kontroversi, terakhir menyinggung politik dinasti di Yogyakarta yang langsung mendapat respons warga.


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

2 Desember 2023

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

7 November 2023

Ilustrasi waralaba McDonalds  REUTERS/Yves Herman
FUB Depok Serukan Boikot Produk Israel, Demo McD Bareng FPI Minggu Depan

Serukan boikot produk Israel dan sekutunya, FUB Kota Depok ungkap rencana demo gabung FPI di depan McDonald's Margonda minggu depan.


Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

31 Oktober 2023

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti melanggar UU Terorisme