TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan melibatkan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dalam uji kelaikan kendaraan bermotor (kir) bagi angkutan umum. Regulasi terbaru sudah memungkinkan untuk itu, namun sejauh ini belum ada ATPM yang mengajukan diri.
"Ini wajar karena peraturan teknis mengenai keterlibatan ATPM masih disusun," kata Kepala Pusat Komunikasi Departemen Perhubungan Bambang S. Ervan di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2012. “Sudah pada tahap terakhir, tinggal menunggu paraf kementerian terkait.”
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur keterlibatan ATPM untuk melakukan uji kir. Dalam Pasal 53 ayat 3 disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh unit pelaksana kegiatan ATPM yang mendapat izin pemerintah.
Dalam undang-undang lalu lintas sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, ATPM tidak termasuk dalam pihak yang boleh melakukan uji kelaikan. Selama ini, uji kelaikan dilakukan oleh Dinas Perhubungan masing-masing pemerintah daerah.
Bambang mengatakan pelaksanaan uji kir sebenarnya juga bisa menjadi sarana marketing dan CSR (Corporate Social Responsibility). Pemerintah juga sedang mengusahakan supaya uji kelaikan tersebut bisa dilakukan tanpa pungutan apa pun.
Ahmad Saufi, Technical Division Head PT Astra Daihatsu Motor, mengatakan pihaknya siap jika diminta melakukan uji kelaikan. "Kalau hanya tes-tes standar seperti uji rem, kami enggak ada masalah," katanya.
Dulu, Daihatsu juga pernah digandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan uji emisi. "Biasanya kami menunjuk bengkel-bengkel authorized kami," katanya. Daihatsu juga telah memiliki 140 jaringan bengkel di seluruh Indonesia sehingga bisa membantu pemerintah meski di daerah-daerah.
GADI MAKITAN