TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian menyatakan pemberlakuan pengetatan pintu impor buah dan sayur dapat diundur. “Mungkin ini opsi yang paling bagus,” kata Wakil Menteri Pertanian Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, saat ditemui di kantornya, Jumat, 17 Februari 2012.
Langkah ini dinilai lebih baik dilakukan daripada membatalkan peraturan menteri yang telah dikeluarkan. Kementerian, kata dia, masih melakukan kajian mengenai pembatasan pintu masuk impor tersebut.
Pengunduran waktu pengetatan impor buah dan sayur juga ditujukan untuk memberikan waktu bagi pihak-pihak terkait agar memperkuat fasilitas impornya. “Mudah-mudahan ada fasilitas baru dalam enam bulan di Tanjung Priok," kata Rusman.
Rusman mengatakan, PT Pelindo II sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Priok, telah bersedia menyediakan lahan tempat karantina. Selama ini Tanjung Priok dirasa tidak lagi kondusif sebagai pintu masuk impor buah dan sayur karena fasilitas karantina tak memadai.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengeluarkan Tiga Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) baru. Peraturan tersebut hanya memperbolehkan tiga pelabuhan dan satu bandar udara sebagai pintu masuk impor holtikultura. Pintu masuk tersebut antara lain adalah Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar dan Bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, tahun 2010 Indonesia mengimpor buah sebanyak 583 ribu ton buah dan 578 ribu ton sayuran. Angka tersebut kemudian naik menjadi 878 ribu ton buah dan 746 ribu ton sayuran pada tahun 2011.
RAFIKA