TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menjadi opsi lembaga penegak hukum yang berhak memutuskan pembekuan aktivitas sampai membubarkan keberadaan ormas. Tenaga Ahli RUU Ormas Kementerian Dalam Negeri, Tri Pranadji, menyatakan masyarakat bisa melaporkan tindakan pelanggaran ormas tertentu kepada MK.
"Pelaporan bisa datang dari pihak mana pun. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," kata Tri, Sabtu, 18 Februari 2012. Berbekal laporan ini, pemerintah kemudian memberikan rekomendasi untuk disampaikan ke persidangan. Menurut Tri, pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, tidak menjadi eksekutor utama. "Kemendagri memberikan surat teguran. Kemudian memberikan rujukan di persidangan," katanya.
Tri menjelaskan, mekanisme itu juga diharapkan menjadi lebih adil. Sebab, ormas yang bersangkutan bisa saja memberikan pembelaan. Dengan begitu, Tri berharap bisa menjawab opini publik yang menilai proses pembubaran sebuah ormas tertentu selama ini terkesan lambat.
Meski begitu, Tri menyatakan pembubaran sebuah ormas juga bukan menjadi inti permasalahan utama yang terjadi di Indonesia. Menurut dia, pengaturan pembentukan ormas juga harus diatur dengan jelas. Dia berharap pengaturan yang kini diusung pada RUU Ormas bisa menjawab hal itu.
"Perlu ada lembaga yang memfasilitasi kehadiran ormas. Jika instrumen pendaftaran tidak ada, akan menyulitkan. UU ini bukan hanya untuk membuat sekoci. Kapal utamanya yang diperbaiki, sekaligus sekoci juga diperbaiki," ujarnya.
EZTHER LASTANIA