TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan kasus-kasus yang belum selesai, khususnya kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Kejaksaan Agung hingga kini belum melakukan evaluasi terhadap putusan bebas dari Mahkamah Agung terhadap tiga terdakwa Sisminbakum.
“Kami mengimbau segera dilakukan proses penyelesaian agar ada kepastian hukum,” kata Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosein saat dihubungi, Sabtu, 18 Februari 2012.
Halius mendesak Kejaksaan tidak ragu untuk melakukan evaluasi. Dalam kasus Sisminbakum, ia menyatakan tidak terlalu paham letak kesulitan yang dialami Kejaksaan. Akan tetapi secara teknis hendaknya segera diproses evaluasinya.
Halius juga menyatakan, Kejaksaan tidak perlu ragu untuk melakukan penghentian perkara atau memberikan SP3 bila kasus Sisminbakum dinilai tidak layak. “Bagaimana keputusannya silakan saja, jangan ragu-ragu,” katanya.
Halius menyatakan, evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan memang terletak pada kecepatan dan ketetapan. Oleh karena itu, menurut dia, terhadap semua kasus yang ditangani, Kejaksaan hendaknya segera memproses kecuali ada kondisi untuk menunda.
Kejakgungmemang sudah menerima hasil permohonan peninjauan kembali yang diajukan beberapa terpidana korupsi Sisminbakum. MA telah mengabulkan PK dan membebaskan mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu pada November 2011, serta mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga pada Desember 2010.
Evaluasinya sendiri akan mengungkap alasan bebas para terdakwa Sisminbakum ini. Beberapa kemungkinan alasan bebas antara lain fakta hukum yang tidak kuat untuk mendukung kesalahan atau pandangan yang berbeda antara jaksa dan hakim.
Yohanes, Romli, Syamsudin, Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam surat dakwaan jaksa disebut melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama. Hartono dan Yusril sampai sekarang masih berstatus tersangka.
FRANSISCO ROSARIANS