TEMPO.CO,Depok -Kepala kepolisian Resor kota (Polresta) Depok, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni mengatakan AMN tetap akan melalui proses hukum. AMN sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka satu orang. Kami sudah menerbitkan surat penahanan,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 18 Februari 2012.
Menurut Mulyadi, dengan kejahatannya itu, AMN akan diancam hukuman minimal tujuh tahun penjara. Saat ini AMN ditahan di rumah tahanan Polsek Cimanggis. Hal itu karena di Polsek Limo tidak memiliki tahanan untuk anak. “Ancamannya 15 tahun untuk Dewasa, tapi karena ia masih anak-anak jadi setengahnya,” katanya.
Kasus penusukan bermula pada Kamis, 16 Februari 2012, ketika AMN tidak terima Syaiful meminta telefon seluler yang dicurinya untuk dikembalikan. Keesokan harinya AMN menjemput Syaiful berangkat sekolah. Sekitar pukul 07.00 WIB, AMN menusuk Syaiful dengan pisau dapur sebanyak delapan kali di Jalan Puri Pesanggrahan 1, Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok.
Syaiful ditemukan oleh Satpan perumahan setempat dengan keadaan yang menggenaskan di dekat got. Petugas Polsek Limo langsung membawa Syaiful ke RS Fatmawati Jakarta untuk dirawat intensif. Sementara itu AMN ditahan dan diperiksa di Polsek Limo. “Polisi mengetahui AMN dari pengakuan Syaiful saat dibawa ke RS,” kata Nurhasan, Paman Syaiful yang ditemui terpisah.
ILHAM TIRTA