TEMPO.CO, Jakarta - Proses pembubaran organisasi kemasyarakatan akan diarahkan masuk dalam mekanisme pengadilan. Hal itu akan diatur dalam RUU Ormas yang kini sedang digodok di Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan mekanisme pengadilan menjadi pilihan agar kewenangan tidak hanya berada di tangan Kementerian Dalam Negeri. "Ini juga yang membuat kita tidak buru-buru agar RUU Ormas bisa diimplementasikan tidak represif," katanya dalam diskusi Polemik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, 18 Februari 2012.
Malik menyatakan gambaran melalui proses peradilan ini bisa dilakukan dengan mekanisme melalui aduan publik. "Atau Kementerian Dalam Negeri yang bisa melakukan gugatan kepada pengadilan, kemudian diputuskan layak dibubarkan atau tidak," katanya.
Proses peradilan ini bisa dilakukan dalam tahapan setelah teguran sudah disampaikan terhadap ormas yang bisa melanggar. "Setelah 30 hari dari SP (teguran) tidak ada perubahan, maka Mendagri bisa menggugat ke pengadilan untuk meminta pembekuan," katanya.
Lebih lanjut, Malik menyatakan, dengan menurunnya wewenang pemerintah, diharapkan bisa ada mekanisme yang jelas juga di daerah. "Karena kepala daerah selama ini juga bisa menggunakan wewenangnya soal keberadaan ormas," ujarnya.
Dalam aturan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, diatur mekanisme pembubaran harus melalui beberapa tahap, yaitu teguran, teguran keras, pembekuan, dan pembubaran.
EZTHER LASTANIA