TEMPO.CO, Jakarta - Istri John Kei, Yulianti, melaporkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S. Rajab dan beberapa petugas kepolisian yang terlibat dalam penangkapan John Kei ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian, Minggu, 19 Februari 2012.
Namun Divisi Propam Mabes Polri tutup pada Minggu, sehingga Yulianti yang didampingi dua pengacara Alam Simamora dan Djamaludin Koedoeboen akan kembali melapor besok, Senin, 20 Februari 2012.
Laporan pertama ditujukan pada Kapolda Metro Jaya karena Kapolda sudah dianggap melanggar janji kepada keluarga Kei. Sebelumnya Kapolda berjanji keluarga sudah diperbolehkan menjenguk Jon Kei di rumah sakit, tapi sampai Minggu siang, istri dan anak-anak John masih dilarang masuk. Ketika ditanya alasan di balik pelarangan tersebut petugas rumah sakit tidak bisa memberikan alasan yang jelas.
"Petugas hanya bilang itu perintah atasan," kata Yulianti kepada wartawan di Mabes Polri, Minggu, 19 Februari 2012. Pelaporan ke Propam salah satunya untuk menagih janji Kapolda tersebut.
Keluarga juga melaporkan tiga petugas kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan John Kei, yaitu AKBP Helmi Santika selaku Kasat Jatantras, Kompol Novianto Nurohmad selaku Kanit IV Jatantras, dan AKBP Herri Heriawan sebagai Kasat Resmob yang menembak Jon Kei. Ketiganya dilaporkan karena melakukan kesalahan prosedur saat menangkap John Kei. Kesalahan prosedur yang dimaksud adalah polisi melakukan penembakan di kaki John Kei padahal saat itu John tidak bermaksud melawan atau melarikan diri.
"Dalam kitab hukum acara pidana, penembakan boleh dilakukan kalau yang hendak ditangkap bersenjata dan bisa menimbulkan bahaya bagi yang mau ditangkap. Tapi nyatanya John tidak melawan," kata Alam Simamora, pengacara John Kei. Pengacara John menepis kabar yang menyebutkan John hendak melarikan diri saat ditangkap. "Kamar hotel kan kecil, bagaimana melarikan diri?" Alam menuturkan.
Yulianti yang juga didampingi dua anak perempuan John Kei tidak bisa menyembunyikan kekecewaanya saat mengetahui Propam Mabes Polri tidak melayani laporan masyarakat pada hari Minggu. Setelah keluar dari gedung Propam, salah satu pengacara John memaparkan kekecewaanya kepada polisi. "Setiap kejadian terjadi setiap saat, kita berharap polisi selalu hadir. Polisi kan harus selalu hadir di saat dibutuhkan masyarakat," kata Djamaludin Koedoeboen. Rencananya istri dan pengacara John akan kembali ke Propam Mabes Polri esok sekitar pukul 07:00.
John Kei ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Direktur Power Stell Mandiri Tan Harry Tantono. Ia ditangkap di Hotel C'one, Pulomas, Jakarta Timur, 17 Februari 2012.
Harry sendiri dibunuh dengan luka tusukan di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 26 Januari 2012 lalu. Menurut lima tersangka sebelumnya, C, A, T, DK, dan KP, John Kei ada kaitan dengan kasus tersebut.
Sewaktu ditangkap di Hotel C'one, John Kei sedang bersama Alba Fuad usai mengkonsumsi sabu-sabu. Bong isap ditemukan di lokasi kejadian. Menurut polisi, John Kei sempat melawan ketika dibekuk, sehingga betis kanannya tertembus peluru.
ANANDA W. TERESIA
Berita lain:
Siapa Sebenarnya John Kei?
Peristiwa Kekerasan yang Melibatkan Pemuda Kei
Polisi Janji Usut Kasus Preman John Kei
Istri John Kei Menangis karena Tak Boleh Besuk
Gula Darah Tinggi, Peluru di Betis John Kei Belum Diangkat
Ditemukan Bersama John Kei, Alba Fuad Positif Nyabu
John Kei Dijaga 40 Polisi di RS Polri
John Kei Ditangkap Saat Bersama Alba Fuad
Begini John Kei Ditangkap
John Kei Diduga Terlibat Kasus Pembunuhan Bos Sanex