TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar menampik kantornya sebagai penanggung jawab program Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Transmigrasi pada APBN-Perubahan 2011. Cak Imin, sapaan Muhamin Iskandar, menyebut penanggung jawab program itu adalah Kementerian Keuangan.
"Sebagai DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) Kementerian Keuangan, jadi yang bertanggung jawab adalah Kementerian Keuangan," kata Imin saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk terdakwa Dadong Irbarelawan, Kepala Bagian Evaluasi dan Program, Senin, 20 Februari 2012. "Departemen Nakertrans hanya menyiapkan perangkat teknis dan data. Term of reference-nya dari Nakertrans."
Ada tiga terdakwa dalam kasus suap DPPID Transmigrasi ini, yàitu Dadong, Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, dan Direktur PT Alam Jaya Papua Dharnawati. Dharnawati sudah divonis bersalah.
Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK pada Agustus tahun lalu bersama uang dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar. Dharnawati memberikan uang itu karena mengerjakan empat kabupaten di Papua penerima DPPID dengan total anggaran sebesar Rp 73 miliar. Total dana DPPID Transmigrasi sendiri sebesar Rp 500 miliar.
Adapun uang sebesar Rp 1,5 miliar itu diduga dimaksudkan untuk hadiah Lebaran Imin. Pada rekaman pembicaraan yang dimiliki KPK, dua mantan tim asistensi Imin, Fauzi dan Ali, menyebut-nyebut nama Muhaimin. Namun, di sidang, Fauzi mengatakan mereka hanya mencatut nama Muhaimin. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu juga membantahnya.
Imin mengatakan, sebagai menteri, dia tidak pernah menandatangani surat usulan proyek DPPID Transmigrasi pada APBN-P 2011. Dia mengaku hanya menandatangani usulan program pembangunan Kota Mandiri Terpadu di kawasan transmigrasi berbiaya Rp 988 miliar. Sementara usulan DPPID Transmigrasi berbiaya Rp 500 miliar ditandatangani oleh Sekjen Kemenakertrans Mukhtar Lutfie.
"Bahkan saya tahu ada program DPPID ini setelah kasus suap ini," katanya.
Dia mengatakan kedua usulan tersebut, baik yang ditandatanganinya maupun oleh Muchtar Lutfie, adalah berbeda, khususnya pada daerah penerima. Meski demikian, dia membenarkan bahwa program itu maksudnya sama, untuk pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi.
Imin menjelaskan usulan yang ditandatanganinya dimasukkan ke Komisi IX DPR, tapi tidak terealisasi. Adapun usulan yang ditandatangani Muckhar Lutfie disampaikan ke Kemenkeu dan Badan Anggaran DPR. "DPPID itu sama sekali tidak pernah dilaporkan kepada saya," katanya.
RUSMAN PARAQBUEQ