Mindo Rosalina Manullang. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Pengacara Akan Laporkan Menteri Peminta Jatah
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Rivai, kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, mengatakan akan melaporkan menteri yang meminta jatah 8 persen kepada kliennya ke KPK. "Paling akhir minggu depan sudah dibentuk laporan bahwa memang ada indikasi permintaan 8 persen dari menteri," kata Rivai, Senin 20 Februari 2012.
Rivai yang ditemui di gedung Kementerian Hukum dan HAM mengatakan permintaan itu juga dipertegas oleh orang kepercayaan menteri tersebut. Dia mengatakan apabila Rosa tak mau memberi jatah 8 persen, proyek akan diserahkan kepada pihak lain. Sayangnya dia belum mau mengungkapkan siapa menteri itu. "Kami tidak mau menyebut siapa pun, nantilah," kata Rivai.
Rivai juga belum mau mengungkap secara gamblang proyek tersebut. "Yang jelas tahapnya yang pertama senilai Rp 80 miliar, yang kedua Rp 100 miliar," ujarnya.
Sebelumnya Rivai mengatakan ada seorang menteri Kabinet Indonesia Bersatu yang juga merupakan petinggi sebuah partai pernah meminta jatah 8 persen dari Mindo Rosalina Manulang sebagai fee (komisi) proyek yang dikerjakan Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin.
Rivai mengatakan permintaan ini dilakukan di rumah dinas menteri tersebut pada pertengahan 2010. Proyek tersebut, menurut Ahmad, sudah terealisasi. Tapi belum jelas apakah jatah 8 persen itu sudah diberikan atau belum.
Pengacara Rosa itu menilai pengungkapan kasus selayaknya ditangani KPK karena ada penyalahgunaan jabatan. "Karena ada menteri, jadi Undang-Undang Antikorupsi sudah masuk," Ahmad menuturkan.
NUR ALFIYAH





