Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Infografis
Foto Terkait
Berkas Nunun Rampung, Miranda Menyusul?
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara Nunun Nurbaetie, tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia 2004, pekan ini. Tersangka lainnya, Miranda Swaray Goeltom, terancam dipenjara menyusul rampungnya pemberkasan itu.
Ketua KPK Abraham Samad sebelumnya telah berjanji bakal langsung menahan Miranda setelah berkas Nunun rampung di penuntutan.
Sumber Tempo di KPK menyatakan rencana menahan Miranda harus disesuaikan dengan kesiapan berkas penyidikan kasusnya. "Jangan sampai karena prosesnya lama, Miranda bebas demi hukum," kata sumber.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan jaksa KPK bakal menyerahkan berkas Nunun antara Rabu atau Kamis mendatang. Jaksa segera mempersiapkan diri untuk membacakan dakwaan. "Satu minggu setelah diserahkan biasanya sudah sidang," ujar Johan.
Nunun ditetapkan tersangka lantaran diduga berperan menyuap anggota DPR periode 2004-2009 dengan cek pelawat. Tujuannya memenangkan Miranda Swaray Goeltom menjadi deputi gubernur senior BI.
TRI SUHARMAN





