Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kak Seto Temui Bocah Penusuk di Tahanan  

image-gnews
Seto Mulyadi. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Seto Mulyadi. TEMPO/Arnold Simanjuntak
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, menemui tersangka penganiayaan berat terhadap temannya sendiri, AMN, 13 tahun, di tahanan anak Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012. Seto akan berbicara langsung dengan AMN secara tertutup. "Mungkin dengan suasana relaks, saya ingin mendapatkan keterangan langsung dengan dia," katanya saat menemui AMN di Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012.

Menurut Kak Seto, pertemuan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi psikologis anak yang melakukan kekejian itu. Seto juga akan memberi masukan terhadap polisi terkait penanganan terhadap AMN. "Saya sudah ngomong dengan AMN. Dia cukup pintar dan bicaranya lumayan teratur," katanya.

Kak Seto mengatakan kondisi tahanan AMN sudah pantas. Sikat gigi dan kamar mandinya cukup layak bagi anak. "Kalau saya bisa kasih nilai, nilainya 8," katanya.

Menurut Kak Seto, keterangan AMN membuktikan tindakannya terhadap teman sekelasnya, Saiful Munif, 13 tahun, adalah hasil dari kekerasan yang ia dapat sebelumnya. "Saya sudah ngomong ini adalah hasil dari tekanan-tekanan yang dia hadapi sebelumnya," katanya.

Secara psikis, kata Kak Seto, AMN mengalami tindakan yang tidak wajar dari keluarganya, seperti ditendang dan dipukuli. "Tidak ada yang gembira yang didapatkan, seperti yang mengembangkan bakatnya," kata Kak Seto.

Kak Seto berjanji akan berjuang untuk memediasi keluarga pihak pelaku dan korban. Ia akan melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami harap keluarga pelaku mau mendatangi korban untuk meminta maaf," katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta Depok) Mulyadi Kaharni mengatakan, dari pemeriksaan, awalnya AMN menyesali perbuatannya. "Ia mengaku sangat menyesal dengan tindakannya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulyadi menjelaskan pihaknya mengundang Kak Seto untuk memberi masukan penanganan kasus yang melibatkan anak tersebut. Terutama melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. "Kedatangan Kak Seto juga dalam rangka melakukan pendekatan terhadap keluarga korban dan pelaku," katanya.

Mulyadi juga akan memakai psikolog UI untuk melakukan tes kejiwaan terhadap AMN. Menurut dia, upaya itu sebagai salah satu langkah untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai faktor penyebab kejadian itu.

"Kami tidak ingin melihat AMN adalah pelaku semata. Bisa jadi dia juga adalah korban dari kondisi yang tidak kondusif. Hari Kamis akan dilakukan tes psikologi," katanya.

Menurut Mulyadi, pihaknya akan menjerat AMN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 2 Tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Tapi, karena AMN masih di bawah umur, hanya separuhnya," katanya.

ILHAM TIRTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.