TEMPO.CO, Depok - Pemerhati masalah anak, Seto Mulyadi, menemui tersangka penganiayaan berat terhadap temannya sendiri, AMN, 13 tahun, di tahanan anak Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012. Seto akan berbicara langsung dengan AMN secara tertutup. "Mungkin dengan suasana relaks, saya ingin mendapatkan keterangan langsung dengan dia," katanya saat menemui AMN di Polsek Beji, Depok, Senin, 20 Februari 2012.
Menurut Kak Seto, pertemuan ini bertujuan untuk melihat langsung kondisi psikologis anak yang melakukan kekejian itu. Seto juga akan memberi masukan terhadap polisi terkait penanganan terhadap AMN. "Saya sudah ngomong dengan AMN. Dia cukup pintar dan bicaranya lumayan teratur," katanya.
Kak Seto mengatakan kondisi tahanan AMN sudah pantas. Sikat gigi dan kamar mandinya cukup layak bagi anak. "Kalau saya bisa kasih nilai, nilainya 8," katanya.
Menurut Kak Seto, keterangan AMN membuktikan tindakannya terhadap teman sekelasnya, Saiful Munif, 13 tahun, adalah hasil dari kekerasan yang ia dapat sebelumnya. "Saya sudah ngomong ini adalah hasil dari tekanan-tekanan yang dia hadapi sebelumnya," katanya.
Secara psikis, kata Kak Seto, AMN mengalami tindakan yang tidak wajar dari keluarganya, seperti ditendang dan dipukuli. "Tidak ada yang gembira yang didapatkan, seperti yang mengembangkan bakatnya," kata Kak Seto.
Kak Seto berjanji akan berjuang untuk memediasi keluarga pihak pelaku dan korban. Ia akan melakukan pendekatan terhadap kedua belah pihak agar diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami harap keluarga pelaku mau mendatangi korban untuk meminta maaf," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta Depok) Mulyadi Kaharni mengatakan, dari pemeriksaan, awalnya AMN menyesali perbuatannya. "Ia mengaku sangat menyesal dengan tindakannya," katanya.
Mulyadi menjelaskan pihaknya mengundang Kak Seto untuk memberi masukan penanganan kasus yang melibatkan anak tersebut. Terutama melakukan pendekatan terhadap keluarga korban. "Kedatangan Kak Seto juga dalam rangka melakukan pendekatan terhadap keluarga korban dan pelaku," katanya.
Mulyadi juga akan memakai psikolog UI untuk melakukan tes kejiwaan terhadap AMN. Menurut dia, upaya itu sebagai salah satu langkah untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai faktor penyebab kejadian itu.
"Kami tidak ingin melihat AMN adalah pelaku semata. Bisa jadi dia juga adalah korban dari kondisi yang tidak kondusif. Hari Kamis akan dilakukan tes psikologi," katanya.
Menurut Mulyadi, pihaknya akan menjerat AMN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Nomor 2 Tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara. "Tapi, karena AMN masih di bawah umur, hanya separuhnya," katanya.
ILHAM TIRTA