Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gamawan Ragu Pembubaran FPI Bisa Efektif

image-gnews
Massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Indonesia Tanpa FPI melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Indonesia Tanpa FPI melakukan aksi di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (14/2). ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan peraturan undang-undang untuk mengatur organisasi masyarakat harus merujuk pada hak asasi manusia. Menurut Gamawan, revisi UU Ormas yang sedang dibahas Kementerian Dalam Negeri bersama DPR tidak boleh melanggar hak asasi orang lain juga. Pembatasan dalam revisi UU Ormas itu menurut Gamawan juga harus menjamin bahwa hak asasi semua pihak tidak dilanggar.

“Jadi harus merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 pasal 28, tapi juga tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Jadi undang-undang itu harus membuat pembatasan seperti itu, “ kata Gamawan di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 20 Februari 2012.

Pada prinsipnya, Gamawan menyatakan tetap akan berpatokan pada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur kebebasan berserikan dan berkumpul. Namun Gamawan menggarisbawahi bahwa kebebasan itu juga harus dibatasi sesuai nilai-nilai moral, agama, serta ketenteraman dan ketertiban. “Itu diatur dalam UUD 1945 pasal 28 ayat j,” kata Gamawan.

Semangat kebebasan itu yang disebut Gamawan perlu dimasukan ke dalam revisi UU Ormas yang sedang dibahas Kemdagri bersama DPR. Gamawan juga mempersilahkan kepada siapa pun untuk mengungkapkan aspirasinya. “Tapi kalau sudah sampai lempar batu ke Kementerian Dalam Negeri sudah mengganggu hak orang, kami tangkap,” kata Gamawan.

Menteri Gamawan mengakui dalam UU Ormas yang berlaku saat ini masih terlalu panjang prosesnya untuk mengambil tindakan. “Tindakan itu yang selama ini masih panjang, ada teguran pertama, teguran kedua, baru pembekuan,” kata Gamawan. Selain itu, dalam UU Ormas saat ini tiap ormas tidak diwajibkan untuk mendaftarkan organisasinya. “Kalau tidak wajib daftar juga bagaimana?” kata mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Gamawan menyatakan penggunaan UU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyaraktan bisa saja digunakan oleh Kemdagri untuk menindak ormas-ormas yang bermasalah. Namun Gamawan menilai penggunaan undang-undang itu tidak sesuai dengan semangat reformasi seperti saat ini. “Kalau saya berlakukan undang-undang itu bisa ditangkap semua orang, karena anti pembangunan juga bisa dibekukan,” kata Gamawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal pembubaran Front Pembela Islam, Gamawan menyatakan akan melakukannya jika itu solusi terbaik. Namun Gamawan melihat rapuhnya UU Ormas saat ini pembekuan atau pembubaran FPI tidak akan efektif. Pasalnya, para pengikut ormas tersebut bisa saja membentuk organisasi baru. “Bisa saja tukar nama, tapi pengurusnya itu juga dan perilakunya seperti itu juga,” ujar Gamawan.

Oleh karena itu, Gamawan menyatakan syarat pendirian ormas itu akan diperketat melalui UU Ormas yang sedang dibahas itu. Pengurus suatu organisasi yang sudah dibubarkan , kata Gamawan, tidak lagi bisa mendirikan organisasi baru karena sudah masuk ke dalam daftar hitam. “Jadi harus ada batasan seperti itu, dan dalam sebuah diskusi dengan anggota DPR, mereka juga setuju,” ujar Gamawan.

Wacana pembubaran ormas-ormas yang bermasalah semakin kencang terdengan akhir-akhir ini. Ormas-ormas yang bermasalah itu dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena acap kali bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasinya. Tuntutan itu diantara adalah membubarkan FPI karena sudah berkali-kali melakukan tindakan anarkis.

Gamawan pun berharap UU Ormas itu bisa diselesaikan tahun ini juga karena dinilai sudah mendesak. “Semoga bisa cepat, karena timnya (Panja DPR dan Kemdagri) sudah siap,” kata Gamawan.

DIMAS SIREGAR 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

14 September 2022

Poster film dokumenter Kilometer 50.
Film Dokumenter Kilometer 50 tentang Penembakan Laskar FPI Tayang 15 September

Film dokumenter Kilometer 50 mengangkat peristiwa penembakan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Menguak cerita lain.


Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

13 Februari 2021

Penceramah sekaligus terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2019. ANTARA
Surat Bahar bin Smith untuk Rizieq Shihab

Surat dengan tulisan tangan itu dikirim Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur.


Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

22 November 2020

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di rumah Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Eks Dirjen Otda Kritik Pemanggilan Anies oleh Polda: Harus Atas Izin Jokowi

Djohermansyah mengatakan pemanggilan gubernur seharusnya atas izin Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.


PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

16 November 2019

Presiden PKS Sohibul Iman dan Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal di sela Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 14 November 2019. TEMPO/Putri.
PKS Usulkan RUU Perlindungan Ulama, karena Rizieq Shihab?

PKS berniat mengusulkan dibentuknya Undang-undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Agama. Tak hanya untuk Islam.


Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Seorang pengunjuk rasa memegang poster selama protes menentang aksi main hakim sendiri sampai mati terhadap seorang pria Muslim Tabrez Ansari oleh gerombolan Hindu, di Kolkata, India, 26 Juni 2019. [REUTERS / Rupak De Chowdhuri]
Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.


Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

17 April 2019

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Jokowi - KH Ma'ruf memberikan keterangan pers hasil hitung cepat atau quick count Poltracking Indonesia di Jakarta Teater, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi - Ma'ruf Unggul di Dua TPS Dekat Rumah Rizieq Shihab

Jokowi - Ma'ruf unggul dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di TPS dekat markas FPI, sekaligus tempat tinggal Rizieq Shihab.


GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

14 Oktober 2018

Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak (tengah) saat konferensi pers Ijtima' Ulama dan Tokoh Nasional II di Restoran Hayam Wuruk, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 13 September 2018.
GNPF Ulama Sebut Rizieq Ikhlas Eks 212 Dukung Jokowi - Ma'ruf

GNPF Ulama mengatakan Rizieq Shihab Ikhlas jika ada orang termasuk eks 212 yang berjuang di luar barisan mereka.


Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

11 Oktober 2018

 Rizieq Shihab. REUTERS/Beawiharta
Dukung Jokowi, Relawan Eks 212 Minta Rizieq Shihab Dipulangkan

Dalam salah satu poin dukungannya kepada Jokowi, kelompok relawan Eks 212 meminta agar pimpinan FPI Rizieq Shihab dipulangkan.


Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

27 September 2018

Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, untuk memimpin Aksi 112, Sabtu,11 Februari 2017. Ia hadir dengan dikawal puluhan Laskar FPI. TEMPO/Ahmad Faiz
Kata Polri Soal Rizieq Shihab yang Dicekal Arab Saudi

Polri menanggapi kabar pencekalan yang diduga dialami Rizieq Shihab di Arab Saudi. Mereka mengatakan tak bisa mengintervensi kasus di Arab.


Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

27 September 2018

Rizieq Shihab telah hadir untuk menjadi saksi dalam sidang penistaan agama. Kementan,  28 Februari 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Kemenkumham Bantah Intervensi Pencekalan Rizieq Shihab

Kementerian Hukum dan HAM mengaku belum mendapat informasi soal pencekalan Rizieq Shihab.