TEMPO.CO, Jakarta - Ria Hoiriah Irsyadi, kuasa hukum terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Muhammad Nazaruddin, mengungkapkan kemungkinan mempertanyakan dugaan permintaan fee 8 persen kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. "Bisa saja, tergantung pada perkembangan di lapangan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Ria juga akan menggali berbagai informasi tentang proyek Wisma Atlet. Pasalnya, menurut Ria, Andi yang mengetahui tentang proyek tersebut. "Selaku menteri dia yang bertanggung jawab. Dia juga yang berhubungan dengan dewan," ucapnya.
Namun Ria mengaku belum menyusun apa saja pertanyaan yang akan diajukannya. Dia mengatakan akan melihat kondisi persidangan besok. "Nantilah, lihat besok," ujarnya.
Saat ditanya tentang peran Anas Urbaningrum dalam proyek-proyek yang digarap perusahaan Nazar, Grup Permai, Ria membantah hal itu. "Tidak ada, Anas yang terlibat," katanya.
Andi Mallarangeng dijadwalkan memberikan kesaksian dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi besok. Menurut Jaksa Penuntut Umum Edi Hartoyo pada persidangan Jumat kemarin, ada tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan, yakni Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Nining Indra Saleh, orang dekat Wafid Muharram, Paul Iwo, dan karyawan PT Duta Graha Indah, Wawan Karmawan.
Ahad lalu, seusai acara diskusi, pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, mengungkapkan seorang menteri yang juga petinggi sebuah partai politik pernah meminta komisi kepada Rosa sebesar 8 persen. Jatah itu merupakan imbalan jika dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar yang ada di kementerian jatuh ke tangan Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.
NUR ALFIYAH