Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
MK Gelar Sidang Divestasi Newmont
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara (SKLN) tentang gugatan pemerintah terhadap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sidang ini akan membahas divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Sidang digelar hari ini, Selasa 21 Februari 2012, pukul 14.00 WIB.
Juru bicara dan salah seorang hakim MK, Akil Mochtar, mengatakan materi gugatannya adalah pemerintah tidak ingin jual beli saham itu harus mendapat persetujuan dari DPR. Dari pihak pemerintah kemungkinan diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardjoyo. "Tunggu sidang nanti saja," ujar Akil.
Kasus pembelian saham PT Newmont masuk ke MK setelah pihak penggugat dan tergugat tak menemukan titik temu dalam masalah ini. Direktur Jenderal Keuangan Negara Hadiyanto berharap MK bisa menjelaskan kepastian hukum pembeliannya. Ia mengatakan pemerintah optimistis memenangkan gugatan dan membeli divestasi tujuh persen saham Newmont.
Kisruh pembelian terjadi sejak Juli tahun lalu. Komisi Keuangan DPR meminta Menteri Agus membatalkan pembelian itu dan membahasnya terlebih dahulu dengan Dewan. Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR, Harry Azhar Azis, menilai pembelian itu harus mengantongi izin Dewan. Adapun Menteri Keuangan menilai sebaliknya.
Setelah BPK mengeluarkan pendapatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Hukum berkoordinasi merumuskan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Selama proses perumusan uji materi, Pusat Investasi Pemerintah giat mencari dukungan para akademisi bidang hukum melalui seminar pada akhir tahun lalu.
M. ANDI PERDANA





