TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana sengketa kewenangan antarlembaga negara tentang pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara, hari ini, Selasa, 21 Februari 2012.
Pihak pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin membacakan permohonan di hadapan majelis jakim yang diketuai Hakim Konstitusi Haryono. Dalam sidang dengan nomor perkara 4/SKLN-X/2012 ini juga hadir pihak Dewan Perwakilan Rakuat sebagai termohon I dan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai termohon II.
Pemerintah meminta MK mengabulkan kewenangan konstitusi mereka untuk membeli saham Newmont tanpa persetujuan DPR. "Kami juga menilai BPK melewati batas kewenangannya," ujar Kiagus. Ia menilai keputusan BPK agar pembelian saham harus dilakukan lewat peraturan pemerintah melalui persetujuan DPR adalah sebuah kesalahan.
Majelis hakim meminta pemerintah memperbaiki permohonannya. Hakim anggota Hamdan Zulfa meminta pemerintah menjelaskan sumber dana investasi pembelian saham dalam berkas.
Hakim anggota yang lain, Ahmad Sodiki, minta pemerintah melampirkan contoh kasus sejenis agar memperkuat permohonan. Sementara hakim ketua Hariyono menyarankan pemerintah menjelaskan penetapan angka tujuh persen untuk pembelian saham. "Permohonan akan kami perbaiki," ujar juru bicara pemerintah, Mualimin Abdi, yang ikut hadir dalam sidang.
Pemerintah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai pembelian tujuh persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$ 246,8 juta (Rp 2,2 triliun). Langkah ini diambil setelah BPK menilai pemerintah melanggar undang-undang jika memaksa beli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tanpa persetujuan DPR.
M. ANDI PERDANA