TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak Rp 1,3 triliun aset PT Kereta Api masih belum jelas statusnya. Aset-aset itu masih berupa bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya (BPYDS). Artinya, sekalipun diperuntukkan untuk perkeretapian, PT KA belum bisa menginventarisasi aset-aset itu.
"Kami kesulitan ketika akan melakukan pemeliharaan," kata Sugeng Priyono, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia, Selasa, 21 Februari 2012.
Sugeng menjelaskan, saat ada aset yang rusak, PT KA kebingungan. "Ini mau dipelihara, tapi kok bukan aset kita," katanya. Dalam pembukuan, tidak mungkin mengeluarkan dana pemeliharaan untuk aset yang bukan milik perusahaan.
Tahun 2011, total aset PT Kereta Api sebesar Rp 83 triliun. Aset-aset itu di antaranya adalah tanah, Rp 34,9 triliun, jalan Rp 18,53 triliun, jembatan kereta api Rp 1,98 triliun, sinyal Rp 338 miliar, dan telekomunikasi senilai Rp 195 miliar.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Tundjung Inderawan mengatakan, sampai saat ini pihaknya telah berusaha melakukan pemetaan aset tersebut. "Ada yang masih terhambat karena ada data pendukung yang belum lengkap," katanya.
Hari ini Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Mereka membahas percepatan pemetaan dan pemisahan aset antara BUMN dan negara. Komisi V memberi waktu satu bulan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk menyelesaikannya.
Pemisahan aset ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2007. Aturan ini mewajibkan pemisahan aset tersebut diselesaikan tiga tahun sejak diundangkan.
GADI MAKITAN