Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPAI Usulkan Kata Tahanan Anak Dihapus  

image-gnews
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Sejumlah siswa sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang mengikuti Ujian Nasional di lembaga pemasyarakatan kelas IIA anak pria Tangerang. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak meminta istilah tahanan anak dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tahanan anak itu stigma yang seakan-akan perampasan hak anak," ujar koordinator Konsorsium, Apong Herlina, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi Hukum, Selasa, 21 Februari 2012.

Menurut Apong, konsorsium mengusulkan anak yang melakukan tindakan pidana tidak dipenjara, tapi dimasukkan ke lembaga pembinaan. Ada dua lembaga yang diusulkan yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

LPAS didirikan khusus menampung anak sementara selama proses peradilan berlangsung, sedang LPKA merupakan tempat anak didik pemasyarakatan menjalani masa pidana. Selama pembinaan anak lembaga wajib memberikan pendidikan, pelatihan keterampilan, pengawasan, dan pendampingan agar hak anak sesuai dengan undang-undang tetap terpenuhi.

LPAS dan LPKA, kata Apong, dapat dilakukan di luar atau di dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial milik pemerintah atau milik masyarakat. Lembaga ini bukan lembaga baru sebagai pengganti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, tapi untuk meningkatkan koordinasi lembaga hukum dan lembaga sosial. Kalau anak yang sudah dibina di LPAS dan LPKA tidak bisa dikendalikan, baru dititipkan di lembaga pemasyarakatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk masa penitipan anak di lapas, konsorsium juga mengusulkan agar anak yang boleh ditempatkan di lapas saat usianya minimal 16 tahun. Alasannya, umumnya program wajib belajar sembilan tahun baru dipenuhi setiap anak pada umur 16 tahun.

Anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura, Syarifudin Sudding, menilai usulan konsorsium ini harus diapresiasi. Sebab, semangat Komisi Hukum membahas intensif RUU ini adalah meminimalkan adanya tindakan pidana pada anak. Meski begitu, menurut Sudding, tetap harus ada batasan kapan seorang anak baru bisa dipidanakan. "Harus ada parameter yang digunakan kapan tindak pidana pada anak bisa diberlakukan," ujar Sudding.

IRA GUSLINA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

28 Agustus 2021

Kak Seto tenar berkat acara anak-anak di stasiun televisi TVRI bersama Si Komo. Pria lulusan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia sempat menjadi asisten pemilik Taman Kanak-kanak Pak Kasur. Instagram/@kaksetosahabatanak
Kak Seto Inginkan Satgas Perlindungan Anak Sampai Tingkat RT

Melihat tingkat kekerasan terhadap anak terus meningkat, Kak Seto menginginkan Indonesia memiliki Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat RT.


Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

29 Agustus 2020

Lutfi Agizal. (Instagram - @lambe_turah)
Aduannya soal Anjay Dijawab Komnas Anak, Lutfi Agizal: Alhamdulillah

Laporan Lutfi Agizal soal kata anjay akhirnya dijawab Komnas Perlindungan Anak pada Sabtu, 29 Agustus 2020, lewat rilis resmi mereka.


Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

18 Juli 2020

Ilustrasi anak menulis (Pixabay.com)
Kisah GraceTak Kerjakan "PR" Sekolah Dijebloskan ke Penjara Anak

Grace, anak keturunan Afrika-Amerika dijebloskan ke penjara anak oleh hakim di Michigan karena tidak mengerjakan tugas sekolah karena menderita ADHD.


Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

2 April 2020

Vokalis Andi Rif bernyanyi di hadapan narapidana anak di Lembaga Pemasyarakatan anak kota Tangerang, Banten, (7/11). Aksi band Rif di lapas tersebut bertujuan untuk menghibur para anak anak lapas. TEMPO/Marifka Wahyui Hidayat
Cegah Corona, 14 Ribu Narapidana dan Anak Sudah Bebas

Sekitar 14 ribu narapidana dan anak sudah dibebaskan dan dikeluarkan dari lapas dalam rangka mencegah penyebaran Corona.


Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

24 Juli 2019

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendengarkan penjelasan pengasuh Pondok Panti Asuhan Gus Mad (kiri) di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, 3 Agustus 2015. Kunjungannya terkait informasi pelanggaran hak anak yang di asuh. ANTARA/Umarul Faruq
Ingin Advokasi Anak Tahanan Rusuh 22 Mei, KPA Akan Usahakan Ini

Komnas Perlindungan Anak berkonsentrasi ingin membebaskan anak yang disangka melakukan tindakan melanggar hukum.


Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

18 April 2018

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor WilayahImigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference di Kantor Ditjen Imigrasi, 2 Mei 2016. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan
Menteri Yasonna H Laoly Berlinang Air Mata di Penjara Khusus Anak

Yasonna H Laoly beberapa kali menyeka air mata di pipi menyaksikan pertemuan ibu dan anak-anak yang menjadi penghuni LPKA Tangerang.


Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

4 September 2017

Seorang anak perempuan memegang spanduk di depan barisan polisi di Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta Pusat, 4 September 2017. Mereka mendesak pemerintah Indonesia, ASEAN dan PBB agar turun tangan menghentikan krisis kemanusiaan kaum muslim Rohingya di Rakhine. TEMPO/Ilham Fikri.
Ada Anak-anak dalam Demo Rohingya, KPAI: Itu Melanggar Hak Anak  

Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait menyayangkan dilibatkannya anak-anak dalam aksi demonstrasi di depan Kedubes Myanmar.


Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

14 Agustus 2017

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
Tergiur Sate Ayam, Siswi SD Dicabuli Sebelum Sekolah

Seorang bocah kelas 1 SD dicabuli pedagang sate sebelum
sekolah.


KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

11 Juli 2017

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Anak (childline.gi)
KPAI Berharap Tak Ada Bullying dalam Orientasi Siswa Baru

Untuk sekolah yang melakukan orientasi peserta didik baru, KPAI mengimbau agar dipastikan tidak ada bullying.


Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

28 Juni 2017

Wisatawan menaiki perahu wisata saat berlibur di Taman Hiburan Pantai Kenjeran, Surabaya, 26 Juni 2017. Kawasan tersebut ramai dikunjungi wisatawan untuk menikmati libur Lebaran. ANTARA/Moch Asim
Sembilan Tip Libur Lebaran Ramah Anak ala KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia memberikan sembilan kiat libur Lebaran bersama keluarga yang ramah anak. Apa saja?