TEMPO.CO, Cianjur - Kepolisian Resor Cianjur juga akan memeriksa memeriksa jamaah Ahmadiyah terkait perusakan masjid mereka di Kampung Cisaar Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat 17 Februari 2012. Sebab, mereka terbukti melanggar kesepakatan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Agus Tri Heriyanto, Selasa, 21 Februari 2012. Namun Agus tidak berkomentar banyak mengenai sanksi terhadap jamaah Ahmadiyah yang melanggar kesepatan tersebut. "Dalam SKB itu memang belum ada sanksi bagi yang melanggarnya. Kita hanya bisa sebatas memberikan imbauan. Jadi kita belum menetapkan status tersangka juga kepada jemaah Ahmadiyah," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah memeriksa sekitar 100 orang warga Kampung Cisaar, Desa Cipeuyeum, Kecamatan Haurwangi, Cianjur. Sebanyak 20 diantaranya telah dijadikan tersangka kasus perusakan masjid tersebut.
Menurut Agus, wilayah Kecamatan Campaka dikhawatirkan menjadi titik rawan terjadinya konflik karena hampir 1.000 jemaah Ahmadiyah tinggal di wilayah tersebut. Namun berkaitan itu pula, kemarin dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan masjid eks Ahmadiyah. Hasilnya, tak kurang dari 10 kepala keluarga (KK) akhirnya kembali mengucapkan dua kalimat syahadat.
"Agar tidak terulang kembali aksi perusakan masjid milik Ahmadiyah, kita terus melakukan upaya pengawasan sakaligus mengingatkan jemaah Ahmadiyah mengenai SKB Tiga Menteri dan Pergub Jabar."
DEDEN ABDUL AZIZ