foto

Ahmad Rifai. TEMPO/Amston Probel

Pengacara Minta Rosa Uraikan Soal Komisi Menteri  

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Achmad Rifai menemui kliennya, Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games di Palembang, yang sedang diamankan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Rifai akan meminta bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri itu menjelaskan secara terperinci pemberian komisi proyek kepada seorang menteri.

"(Penjelasan itu) untuk menjadi bahan laporan ke KPK," kata Rifai di kantor KPK, Rabu, 22 Februari 2012. Rifai mengatakan, keterangan Rosalina akan dituangkan secara terperinci dalam laporan yang akan diserahkan ke KPK besok, Kamis, 23 Februari.

Tujuannya agar memudahkan KPK dalam menelusuri kasus ini. "Kami akan susun format laporan sesuai keterangan dan data yang diinformasikan oleh klien kami," katanya.

Kepada Rifai, Rosalina pernah mengungkapkan bahwa seorang menteri, yang juga petinggi sebuah partai politik, pernah meminta komisi delapan persen ke Rosa. Komisi itu sebagai imbalan jika dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar yang ada di kementerian jatuh ke tangan Grup Permai, perusahaan milik M. Nazaruddin, bos Rosalina.

Menurut Rifai, pada pertengahan 2010 Rosa pernah membuat janji bertemu dengan menteri itu di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dirancang dengan staf khusus menteri.

Adapun juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mempersilahkan pengacara Rosalina untuk mengumpulkan informasi dari kliennya perihal dugaan penerimaan komisi tersebut. Namun, Johan meminta laporan itu disampikan langsung oleh Rosalina. "Pengacara itu pendamping, jadi harus Rosa (orang yang mengalaminya)," katanya.

TRI SUHARMAN