TEMPO/Dinul Mubarok
Infografis
KPK Kirim Somasi kepada PPATK
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat teguran (somasi) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga antikorupsi itu meminta PPATK memberikan klarifikasi pernyataan mereka mengenai pegawai KPK yang diduga PPATK melakukan transaksi keuangan mencurigakan.
"Surat sudah kami kirim (Rabu) pagi tadi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, kemarin. Menurut Johan, dalam surat teguran itu, KPK juga menceritakan kembali tentang transaksi keuangan yang disorot PPATK.
Sebelumnya, Senin lalu, Ketua PPATK Muhammad Yusuf di hadapan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengungkap adanya transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan pegawai KPK. “Ada satu LHA (laporan hasil analisis) terkait KPK,” kata Yusuf. Informasi itu langsung disambut anggota DPR dengan meminta penjelasan PPATK secara terperinci.
Johan menyatakan pihaknya sudah menjelaskan asal usul uang yang dipakai Bendahara Biro Rencana dan Keuangan KPK itu pada 2010 secara gamblang. Duit itu, kata Johan, merupakan hasil sitaan kasus korupsi yang ditukar dari dolar ke rupiah di jasa penukaran uang asing.
Ia mengaku tidak tahu alasan hal ini kembali disampaikan di hadapan DPR. Padahal KPK dengan PPATK sudah menganggap persoalan ini selesai pada 2010 lalu. Ia pun berharap agar PPATK bisa berkoordinasi sebelum mengeluarkan informasi tentang lembaganya.
Melalui surat itu, KPK meminta PPATK melakukan klarifikasi secara terbuka mengenai informasi ini kepada publik. KPK merasa tidak melakukan pelanggaran. "Supaya publik bisa mengetahui secara jelas bahwa transaksi itu berkaitan dengan tugas yang bersangkutan," kata Johan.
Menurut Johan, tujuan KPK melayangkan surat ke Pusat Pelaporan karena tak ingin publik memberi persepsi buruk terhadap pengawasan internal lembaganya. Oleh karena itu, ia berharap masalah ini tidak didiamkan.
Johan membantah surat yang dilayangkan ke PPATK ini adalah ultimatum maupun teguran. Surat itu hanya untuk mempererat kerja samanya dengan lembaga tersebut. "Tanpa PPATK, kami akan sangat kesulitan," ucapnya.
TRI SUHARMAN





