TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Palmerah Jakarta Barat membekuk pelaku penggelapan 22 mobil rental pada Selasa petang, 21 Februari 2012 lalu. Menurut Kapolsek Palmerah Komisaris Eddy, pelakunya berinisial FN, 31 tahun, penduduk Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. “Kami menciduk pelaku di daerah Kemanggisan," kata Eddy, Rabu, 22 Februari 2012.
Eddy mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan seorang penerima gadai. Pelapor merasa curiga, kata Eddy, karena harga mobil Suzuki APV yang digadaikan pelaku kepada dia sangat murah: hanya Rp 15 juta. Dari kecurigaan tersebut pelapor melapor informasi ini ke Polsek Palmerah. Polisi belum bisa memberikan identitas pelapor karena status pelapor sebagai pemberi informasi.
Eddy mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah menyewa mobil dari rental untuk jangka waktu tertentu. Mobil tersebut tidak dikembalikan, tetapi malah digadaikan ke orang lain. Pelaku mengaku bahwa dia sudah menggelapkan 22 mobil dari 10 rental. ”Sampai saat ini status pelaku masih sebagai pelaku tunggal. Kami sedang mengembangkan penyelidikan dengan dugaan adanya sindikat penadah," ujar Eddy.
Barang bukti yang sudah ditahan Polsek Palmerah adalah dua Suzuki APV dan satu Kijang Innova. Sebanyak tiga mobil lain sudah teridentifikasi ada di Bekasi. “Sedang dibawa oleh petugas kami ke sini sebagai barang bukti," kata Eddy.
Eddy mengatakan, penyebaran mobil yang digelapkan tersebut diduga ke daerah Cengkareng, Tangerang, Bekasi, bahkan Sumatra Utara. Pelaku diduga sudah menjalankan aksinya sejak enam bulan lalu. Semua mobil tersebut digadaikan seharga Rp 15 juta per mobil. Kasus ini masih dalam pengembangan penyelidikan. "Pelaku bisa dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata Eddy.
MARIA GORETTI