TEMPO Interaktif, Jambi - Para pejabat Jambi, mulai dari gubernur hingga bupati, dimintai keterangan oleh Tim Satuan Tugas Mafia Hukum dan Korupsi, sejak Rabu, 12 Februari 2012 hingga dua pekan ke depan. Tim yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Kehutanan, ini akan mengusut adanya dugaan korupsi dan penyalahan prosedur dalam pemberian izin alih fungsi lahan dan hutan untuk perusahaan perkebunan dan pertambangan di daerah ini.
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan sembilan bupati yang ada di Provinsi Jambi diminta untuk memafarkan data, baik berapa lokasi lahan dan hutan yang telah dialih fungsikan maupun proses pengeluaran izinnya, dalam sebuah pertemuan di Abadi Suit Hotel Jambi.
Dorori, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan, kepada wartawan mengemukakan, tim turun ke Jambi karena sebelumnya telah mendapat informasi terkait adanya dugaan pemberian izin perkebunan dan pertambangan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Kita turun untuk mengumpulkan data dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan prosedur pemberian izin alih fungsi lahan dan hutan di daerah ini. Kami berbekal Informasi sedikitnya ada 27 perusahan perkebinan dan pertambangan di sini pemberian izinnya menyalahi prosedur dilakukan para kepala daerah," ujarnya.
Menurut Dorori, Jambi merupakan salah satu daerah di Sumatera --setelah Riau-- yang jadi prioritas penyelidikan tim satgas. "Bila dalam penyelidikan ini ditemukan ada penyimpangan, maka akan dilanjutkan ke proses hukum," katanya. Dorori mengemukakan, tim sebelumnya telah menetapkan 13 bupati dan mantan bupati di Kalimantan sebagai tersangka, dalam kasus serupa.
Basri Agus, yang ditemui seusai pertemuan itu, mengaku tak pernah mengeluarkan izin yang melanggar hukum sewaktu dirinya menjabat sebagai Bupati Sarolangun beberapa waktu lalu. "Saya rasa sewaktu saya jadi bupati, dulu, tak pernah memberikan izin alih fungsi lahan dan hutan melanggar hukum," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI