foto

Dua petugas kepolisian berjaga didepan bus Mayasari Bakti yang mengalami kecelakaan dengan bus transjakarta di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Minggu (19/2). ANTARA/Marifka Wahyu hidayat

Supir Bus Mayasari Resmi Jadi Tersangka

TEMPO.CO, Jakarta - Supriyadi, supir bus Mayasari AC 74A jurusan Tangerang-Kampung Rambutan yang menabrak rentetan kendaraan di Jalan Baru, Kampung Rambutan, resmi jadi tersangka.

"Dia sudah jadi tersangka sejak kemarin," kata Ajun Komisaris Kalemuda Silitonga, Rabu, 22 Februari 2012.

Kalemuda menjelaskan, Supriyadi selesai diperiksa Selasa, 21 Februari 2012 kemarin. Hasilnya, pria 34 tahun itu mengaku mengantuk dan mengemudi dengan kecepatan tergolong tinggi. "Dia bilang ngantuk dan mengemudi 60 kilometer per jam," ujarnya.

Kini Supriyadi masih ditahan di kantor Satuan Wilayah Lalu Lintas Kebon Nanas, Jakarta Timur. Ia belum dipindahkan karena berkas kasusnya belum selesai sehingga belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus yang dikemudikan Supriyadi menabrak dua taksi, dua sepeda motor, sebuah angkot, hingga gerobak penjual rokok dan nasi goreng serta halaman pom bensin, pukul 3.15 WIB pada 20 Februari lalu. Satu orang meninggal, yaitu Mustafa 25 tahun yang duduk di sepeda motor bagian belakang. Si pengemudi motor, Narli Rusli, 51 tahun mengalami patah kaki kanan.

Atas kejadian ini, Supriyadi bakal didakwa Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009. Ia melanggar Ayat 4 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dan Ayat 3 tentang kelalaian yang membuat orang luka. Ancaman hukumannya enam tahun penjara.



ATMI PERTIWI