foto

Terdakwa tindak pidana pencucian uang, Melinda Dee alias Malinda alias Inong saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Melinda Dee dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/Aditia Noviansyah

Tak Merasa Rugikan Nasabah, Malinda Siapkan Pledoi

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan menyampaikan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Malinda Dee dalam keadaan sehat dan siap sampaikan pledoi," kata kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon, saat dihubungi, Kamis, 23 Februari 2012.

Batara juga menyatakan inti pledoi yang akan disampaikan adalah penolakan dengan tegas atas semua tuntutan jaksa. Penolakan ini didasarkan pada ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan 35 nasabah yang merasa dirugikan kliennya.

"Rekening nasabah juga tidak bisa dibuktikan jaksa," kata Batara. Selain itu, dalam persidangan, menurut Batara, jaksa tidak dapat menunjukkan dengan jelas kerugian yang dialami nasabah atau Citibank.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selama persidangan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga yang belum dipertimbangkan.

Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.

Dalam dakwaan sendiri, Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.

FRANSISCO ROSARIANS