Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (16/1). ANTARA/Prasetyo Utomo
Infografis
Ada Menteri Minta Fee, Rosa Lapor ke KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Mindo Rosalina Manulang rencananya pada Kamis siang ini akan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menteri yang meminta fee proyek kepadanya. Menteri yang pernah meminta fee itu disebutkan tergabung di dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II dan merupakan petinggi salah satu partai politik.
"Nanti Bu Rosa yang melaporkan dan kami yang mendampinginya," kata Ahmad Rifai, pengacara Rosa, kepada Tempo, Kamis, 23 Februari 2012.
Rosa adalah terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Palembang yang saat ini ditahan di kantor KPK. Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu akan melapor ke KPK sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemarin Rifai menemui Rosa dan meminta anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu menjelaskan soal permintaan komisi tersebut. Keterangan Rosa ini bakal dituangkan secara terperinci agar KPK mudah menelusuri kasus ini.
Kepada Rifai, sebelumnya Rosa mengungkapkan adanya menteri yang meminta komisi sebesar 8 persen. Komisi itu dimaksudkan sebagai imbalan atas dua proyek senilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar di kementerian tersebut yang ditangani perusahaan Grup Permai.
Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin, menyatakan tak tahu siapa menteri yang meminta jatah fee tersebut. Nazaruddin mengaku sudah tak aktif di Grup Permai sejak 2009. “Saya tidak pernah mengontrol Rosa sejak 2009.”
Menurut Rifai, permintaan fee itu disampaikan kepada Rosa saat bertemu di rumah dinas sang menteri, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pertengahan 2010. Rifai tidak membeberkan fee itu sudah terealisasi atau belum. "Ditunggu nanti saja," kata dia.
Rifai masih enggan membeberkan nama kedua menteri tersebut. "Nanti saja," katanya. Pada Senin lalu ia hanya menyebut menteri itu akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pekan ini. Berdasarkan catatan Tempo, dua menteri yang bersaksi pekan ini adalah adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Muhaimin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, sedangkan Andi bersaksi dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Jakabaring. Dalam persidangan kemarin, menjawab pertanyaan pengacara Nazaruddin, Andi mengaku tidak mengenal Rosa. Seusai persidangan Senin lalu, Muhaimin juga menyatakan tak mengenal Rosa dan tak pernah meminta fee.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terkait
Beberapa Menteri Minta Fee Proyek ke Rosa
Ada Menteri Minta Jatah 8 Persen kepada Rosa
Pengacara Akan Laporkan Menteri Peminta Jatah
Pengacara Minta Rosa Uraikan Soal Komisi Menteri
KPK Minta Menteri Penerima Jatah Dilaporkan





