TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencucian dan penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, mempertanyakan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman penjara 13 tahun. Menurut Malinda, tuntutan itu jauh lebih berat dibandingkan dengan tuntutan terhadap koruptor.
Malinda membandingkan kasusnya dengan sebuah kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang merugikan negara hingga Rp 131 miliar. Menurut dia, dalam kasus Home Solar System itu kerugian negara jauh lebih besar dibanding dengan apa yang telah dia lakukan. Namun terdakwa hanya dituntut delapan tahun penjara. "Mungkin semakin besar kerugian semakin rendah tuntutannya," begitu Malinda ketika membacakan pledoi pribadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23 Februari 2012.
Malinda juga mengklaim kinerjanya selama 22 tahun di Citibank sangat baik dan tidak pernah dikeluhkan nasabah. Menurut dia, sebagai Senior Relation Manager, ia telah memberikan pelayanan prima dan membantu mengelola dana nasabah untuk memperoleh keuntungan. Begitu juga dengan karyawan dan perusahaan Citibank, ikut menikmati untung. "Telah terealisasi dapat diakusisi lebih dari 200 nasabah," katanya.
Jaksa penuntut umum menuntut Inong Malinda Dee 13 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan denda Rp 10 miliar subsider tujuh bulan penjara. Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 16 Februari 2012, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selama persidangan, hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil perbuatannya serta memberikan keterangan berbelit-belit. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah berlaku sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Selama 2007-2011 Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.
Dalam dakwaan sendiri Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
FRANSISCO ROSARIANS