Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Nazar, Kejaksaan Ditugasi Jerat Pejabat Rendahan

image-gnews
Ketua KPK, Abraham Samad (dua kiri) didampingi Jajaran Pimpinan baru KPK dari kiri: Zulkarnaen, Adnan Pandupradja, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (16/12).  Kelima Pimpinan baru KPK ini dilantik oleh presiden setelah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2011-2015. TEMPO/Seto Wardhana
Ketua KPK, Abraham Samad (dua kiri) didampingi Jajaran Pimpinan baru KPK dari kiri: Zulkarnaen, Adnan Pandupradja, Bambang Widjojanto, dan Busyro Muqoddas di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (16/12). Kelima Pimpinan baru KPK ini dilantik oleh presiden setelah terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2011-2015. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kejaksaan Agung membuat nota kesepamahan dengan berbagi tugas dalam mengusut kasus-kasus yang melibatkan bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Kejaksaan Agung hanya kebagian mengusut keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kasus tersebut.

"Disepakati Kejaksaan menangani subyek hukum yang menyangkut pegawai negeri. Sedangkan KPK yang menyangkut korporasi dan pengendalinya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat menggelar jumpa pers hasil rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung di kantornya, Kamis 23 Februari 2012. 

Bambang tak memberi penjelasan secara tegas mengapa Kejaksaan Agung hanya menangani pengusutan pegawai negeri saja. Ia berdalih bahwa hal ini menyangkut pembagian tugas saja. "Bagian dari efisiensi," kata dia. "Penegak hukum juga bisa memeriksa siapa pun," ujar dia.

KPK koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto secara tertutup siang tadi. Rapat koordinasi itu membahas mulai dari sumber daya manusia, rekaman hasil persidangan, hingga penanganan kasus-kasus.

Dalam rapat itu disepakati pula tentang pembagian tugas dalam menangani kasus-kasus yang berskala besar. Salah satunya kasus yang melibatkan M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejaksaan telah mengusut sejumlah kasus Nazar, salah satunya korupsi pengadaan alat laboratorium Universitas Negeri Jakarta senilai Rp 17 miliar. Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen yang juga Pembantu Rektor Bidang III, Fakhrudin, dan Ketua Panitia Lelang yang juga dosen Fakultas Teknik, Tri Mulyono. 

Bambang menuturkan, KPK dengan Kejaksaan juga sepakat saling tukar-menukar data dan informasi terkait penanganan kasus tersebut. Ia berharap langkah ini bisa mempercepat penanganan kasus korupsi di negeri ini.

Jaksa Andhi Nirwanto menambahkan untuk memerangi korupsi di negeri ini, semua elemen bangsa dalam hal ini lembaga penegak hukum harus bekerja sama. "Kebijakan ini sesuai dengan instruksi presiden tentang penanganan korupsi secara terpadu," ucap dia.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

20 Agustus 2022

Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada Jumat, 19 Agustus 2022.  Foto : Istimewa
Selain Ferdy Sambo dan Istrinya, Inilah 4 Pasangan Pejabat yang Pernah Jadi Tersangka

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, berikut ini daftar pasangan pejabat yang menjadi tersangka sebuah tindak pidana.


Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

22 Mei 2022

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat melantik pengurus DPD Jawa Timur, Jumat, 22 April 2022. dok. Demokrat
Partai Demokrat Targetkan 15 Persen Kursi DPR, Pengamat: Kelihatannya Berat

Pengamat menilai Partai Demokrat masih akan menanggung beban kasus korupsi yang mendera kadernya pada Pemilu 2024.


Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

3 Maret 2022

Angelina Sondakh keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta, untuk menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB), Kamis, 3 Maret 2022. Foto: Dirjenpas Kemenkumham
Angelina Sondakh Jalani Cuti Mulai Hari Ini, Ditjenpas: Dia Minta Maaf

Angelina Sondakh meminta maaf atas perbuatan yang membuatnya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.