TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan seorang mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesiakarena telah menyetujui pengajuan kredit senilai Rp 33,5 miliar yang berujung macet. "Penahanan karena ada masalah kredit macet di BRI. Seorang Account Officer dari BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis, 23 Februari 2012. Kredit diajukan oleh PT I-One.
Mantan Account Officer tersebut bernama Hartono. Ia sekarang menjabat staf khusus BRI di Kanwil Jakarta I. Saat pengucuran kredit itu terjadi, ia merupakan account officer di BRI Kanwil Jawa Timur. Selain Hartono, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT I-One, Setiawan Irwanto.
Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2007, PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar. Fasilitas kredit berupa modal kerja dan investasi. Setelah dikucurkan, dalam pembayarannya kredit tersebut macet. "Uang yang seharusnya dipakai untuk perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi," Noor melanjutkan. PT I-One kemudian tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar fasilitas kredit yang telah diterima baik kredit pokok maupun bunga.
Hartono ditahan karena tidak melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar sesuai tugas dan fungsi yang diemban. "Dia tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Ia juga tidak memastikan kebenaran barang yang dibeli dengan uang itu. Sehingga kredit lolos untuk disetujui," kata Noor. Sedangkan Setiawan ditahan karena menyalahgunakan kredit yang sedianya digunakan untuk investasi tersebut untuk keperluan pribadi.
Hartono dan Setiawan Irwanto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55. Kejagung belum bisa memastikan apakah Hartono mendapatkan fee karena telah memberikan persetujuan kredit tersebut. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Penyelidikan atas keduanya telah dilakukan sejak 18 Januari 2011 dengan surat perintah penyidikan No. 01F2FD.1/01/2011. Surat penahanan untuk Hartono bernomor 02F2/FD1/2012. Surat perintah penahanan untuk Setiawan bernomor 03F2/FD1/2012 tertanggal 23 Februari 2012.
ANANDA W. TERESIA