TEMPO.CO, Jakarta - Marlina Yuanita, 19 tahun, mucikari, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya karena tertangkap tangan menjual enam perempuan di bawah umur melalui Facebook. Marlina ditangkap di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu 22 Februari 2012 sekitar pukul 15.00.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Marlina sudah dua tahun menjadi mucikari dan menjual perempuan lewat facebook. “Dia menjual perempuan dengan tarif Rp 600 ribu-Rp 1,5 juta,” kata Rikwanto, Kamis 23 Februari 2012.
Sebelum pelaku ditangkap, polisi sudah mengatur pertemuan tersebut. Anggota reserse kepolisian menyaru menjadi lelaki hidung belang yang ingin menyewa enam gadis sekaligus dari pelaku.
Penyidik Kriminal Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Muchammad Koderi berkali-kali menghubungi dan bertemu dengan Marlina untuk mengatur sewa menyewa perempuan untuk ditiduri. Pada Senin 6 Februari 2012 Marlina mengirim foto-foto perempuan sewaan ke Koderi melalui Facebook.
Dua pekan kemudian Koderi bertemu dengan Marlina di ITC Cibinong, Depok. Ia kemudian memperkenalkan Koderi dengan enam perempuan yang fotonya ia kirim sebelumnya. Di sana mereka menegosiasikan harga sewa. Harga sewa disepakati Rp 800 ribu per orang. Rinciannya Rp 200 ribu untuk Marlina dan Rp 600 ribu untuk masing-masing perempuan. “Perempuan yang disewakan itu masih sekolah. Usianya sekitar 16-18 tahun,” kata Koderi.
Di Hotel Fiducia kemudian mereka bertemu kembali. Dikira serius bertransaksi, Marlina bersama enam perempuan itu ternyata dijebak oleh polisi. Mereka kemudian dibekuk dan digiring ke Polda Metro Jaya.
Polisi menyita dari mereka delapan buah telepon seluler, 36 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, dua pasang pakaian dalam perempuan, dan dua buah kondom.
Enam perempuan yang disewakan dipulangkan. Hanya Marlina yang dijadikan tersangka dan ditahan. Saat dihadapkan ke kamera media, ibu beranak satu itu menutup wajahnya dengan jaket yang dikenakan. Ia menangis sesunggukan.
Koderi mengatakan perempuan bertubuh kurus kecil tersebut rajin merekrut perempuan untuk disewakan. “Apa yang diminta pelanggan dia akan cari,” katanya.
Cara merekrutnya mula-mula Marlina mengajak mereka ke mal dan mengobrol lama. Di sana ia kemudian menawari perempuan-perempuan ikut bisnis menjual diri. “Dia mencari perempuan hingga ke daerah-daerah,” kata Koderi.
Perempuan tersebut kemudian ditawarkan ke lelaki hidung belang melalui akun Facebook atas nama Marlina Yuanita Shungkar. Koderi mengatakan Marlina melakukan kejahatan karena terhimpit masalah ekonomi.
Kini perempuan yang masih bersuami itu meringkuk di tahanan. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 297 juncto 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perdagangan wanita dan menjadi mucikari, dan Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tentang eksploitasi seksual. Ancaman penjara paling lama 10 tahun.
ANANDA BADUDU