foto

Ilustrasi. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Menyaru Biksu, Tiga WNA Jadi Peminta-minta

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Jakarta Barat menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal Cina pada Rabu lalu, 22 Februari 2012. "Ketiganya ditangkap dan akan dideportasi segera karena menyalahgunakan visa liburan untuk mencari uang di sini sebagai peminta-minta dengan berpura-pura sebagai biksu," ujar Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Jakarta Barat, Muhammad Reza Alkafi, saat ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 23 Februari 2012.

Ketiga WNA tersebut adalah Wang Xianxiang, wanita 50 tahun, Bai Dehuai, pria 52 tahun, dan Wang Bushi, pria 50 tahun. Saat Tempo menemui ketiga WNA tersebut, mereka mengenakan pakaian biksu. Tidak seorang pun dari mereka dapat berbahasa Indonesia.

Reza mengatakan Wang Xianxiang tertangkap basah ketika sedang meminta sedekah di kompleks perumahan Taman Palem, Cengkareng, Rabu, 22 Februari 2012, sekitar pukul 12 siang. "Saat itu petugas kami sedang mengadakan patroli rutin, lalu melihat Wang dan langsung membawa dia untuk diselidiki," kata Reza.

Setelah para petugas imigrasi melihat paspor Wang, mereka menemukan alamat Wang tinggal selama di Jakarta, yaitu tempat kos di daerah Mangga Besar. Di tempat kos itulah petugas imigrasi menemukan Bai Dehuai dan Wang Bushi. "Mereka tidak melawan ketika dibawa petugas," ujar Reza.

Dia menambahkan, ketiga WNA tersebut sudah sejak Minggu lalu, 19 Februari 2012, tiba di Jakarta. "Visa mereka adalah visa liburan dengan jangka waktu 60 hari. Tapi mereka menggunakannya untuk mencari uang, itu menyalahi aturan," ujar Reza.

Menurut Reza, berdasarkan pengakuan ketiga WNA tersebut, modus yang mereka gunakan adalah berpura-pura menjadi biksu lalu meminta sedekah kepada orang-orang di jalan. "Mereka menunjukkan brosur berbahasa Mandarin dengan gambar yang menunjukkan bahwa mereka ada dalam misi sosial," kata Reza.

Dia mengatakan modus penyalahgunaan visa untuk mencari uang dengan meminta-minta seperti ini baru pertama kalinya di Jakarta Barat. Reza mengatakan ketiga WNA tersebut akan dideportasi secepatnya setelah para petugas Imigrasi membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Pantauan Tempo, barang bukti yang disita petugas imigrasi adalah mangkuk kuningan untuk meminta-minta, berlembar-lembar uang Rp 2 ribu dan uang receh, serta kertas berbahasa Mandarin yang selalu ditunjukkan ketiga WNA tersebut saat meminta-minta.

MARIA GORETTI