TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, menyatakan saat ini pihaknya tengah menyusun aturan teknis soal pengawasan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Dari Peraturan Presiden, kami akan menyusun turunannya berupa acuan untuk pelaksanaan pengawasan di lapangan," ujar Ibrahim ketika dihubungi, Kamis, 23 Februari 2012.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyatakan perlunya penyesuaian dan kenaikan harga BBM bersubsidi akibat beban subsidi yang semakin besar setelah harga minyak merangkak naik.
Menurut Ibrahim, niat menaikkan harga ini sebenarnya sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.
Dalam penjelasan peraturan tersebut, pemerintah sudah mengatur golongan masyarakat mana saja yang berhak untuk mengkonsumsi BBM bersubsidi. Adapun tugas BPH Migas dan Pertamina adalah memastikan BBM bersubsidi dikonsumsi oleh masyarakat yang berhak dan menganalisis hal-hal apa saja yang akan menjadi hambatan penerapan aturan tersebut.
"Perpres itu otomatis menugaskan kami untuk mengendalikan agar masyarakat membeli sesuai dengan kebutuhan," kata dia.
Selain menyiapkan aturan teknis pengawasan agar BBM diterima oleh masyarakat yang berhak, sebagai langkah awal pemerintah juga sedang merancang Satuan Tugas (Satgas) dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Penyalahgunaan Penyediaan dan Pendistribusian BBM (TKP4BBM).
Satgas BBM ini akan melibatkan tingkat yang lebih tinggi seperti kepolisian, kejaksaan, dan lainnya. Terbentuknya Satgas ini diharapkan membuat penyelewengan akan semakin minim dan penimbunan BBM dapat dihindari sehingga kuota mencukupi.
Selain itu, pengawasan juga akan ditingkatkan dengan memantau konsumsi per kabupaten. BPH Migas saat ini sedang merancang skema pembagian kuota BBM bersubsidi per kabupaten. "Agar pengawasan bisa lebih fokus."
Dalam pengawasan tersebut, BPH juga menggandeng pemerintah daerah setempat untuk turut memantau dan menjaga konsumsi BBM subsidinya supaya jatah BBM tidak lebih dari kuota.
GUSTIDHA BUDIARTIE