TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pertahanan Mahfudz Siddiq meminta aparat penegak hukum di Indonesia tidak serta-merta terpengaruh oleh penetapan Jaringan Ansharut Tauhid (JAT) asal Indonesia pimpinan Abu Bakar Ba'asyir sebagai organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat. "Yang paling penting, pemerintah harus tetap bisa melakukan pengendalian aksi terorisme secara mandiri," ujar Mahfudz saat dihubungi, Jumat, 24 Februari 2012.
Mahfudz mengingatkan agar sikap Amerika ini tidak mempengaruhi pola-pola pencegahan terorisme di tanah air. Terhadap pengurus dan pengikut JAT, pemerintah diminta tetap melakukan jaringan pendekatan dialogis. "Mereka (JAT) harus diminta dan dikendalikan agar tidak menggunakan cara kekerasan dan tindakan kekerasan dalam menyampaikan pikiran," ujarnya.
Kepolisian dan BIN juga diminta memperkuat program deradikalisasi untuk menangkal berkembangnya aksi terorisme di masyarakat. Sedangkan untuk pencegahan munculnya aksi terorisme setelah penetapan JAT sebagai jaringan terorisme asing oleh AS, penegak hukum diminta tetap menghindari tindakan represif. "Penggunaan tindakan represif hanya akan meningkatkan sentimen negatif masyarakat," kata Mahfudz.
Selain menetapkan JAT sebagai teroris asing, rilis Departemen Keuangan AS juga menyatakan tiga pengurus JAT punya hubungan dengan Al-Qaidah. Mereka adalah Mochammad Achwan, Son Hadi bin Muhadjir, dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir. AS juga pernah mengumumkan sanksi pembekuan aset terhadap Abdul Rahim.
Penetapan pembekuan aset pengikut Abu Bakar Ba'asyir ini bertujuan menghalangi upaya mereka mengakses sistem keuangan internasional. Keputusan ini diambil berdasarkan Executive Order (EO) 13224 yang menargetkan sanksi bagi teroris dan pendukung tindakan terorisme.
IRA GUSLINA