Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara  

image-gnews
Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/2). ANTARA/Reno Esnir
Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (6/2). ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya dalam menanggapi pleidoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee. Jaksa menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Terdakwa sebagai pegawai bank terbukti menyodorkan blangko kosong dan memiliki pengetahuan cukup untuk melakukan penggelapan dan pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, Helmi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2012.

Menurut Helmi, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.

Dalam dakwaan sendiri, Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.

"Terkait Pasal 49 ayat 1 a, Malinda memang tidak menyebabkan pencatatan palsu, tapi dia memberikan data palsu, menyuruh orang lain untuk membuatnya," kata Helmi.

Ia menyatakan, dalam prakteknya, form transaksi nasabah memang dibuat Malinda secara tidak sah. Form tersebut kemudian diserahkan kepada teller untuk dieksekusi. Secara keseluruhan, proses itu disadari dan direncanakan istri dari Andhika Gumilang ini.

Dalam sidang pleidoi kemarin, Malinda mengklaim transaksi-transaksi nasabah yang ditanganinya bertujuan untuk investasi ke perusahaan asuransi. Ia juga menyatakan para nasabah tidak pernah menolak call back atau pemberitahuan transfer kepada nasabah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, ia menekankan setiap nasabah selalu menerima dan dikirimi rekening koran. Rekening ini juga selalu ditandatangani dan dikirim kembali ke Citibank.

"Terkait call back dan rekening koran, itu hanya proses, yang sebenarnya terjadi itu yang ada di sidang teller," kata Helmi.

Malinda sendiri tidak banyak memberi tanggapan sesudah sidang ini. Ia menyatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya. "Maaf ya, kita akan jawab hari Senin," kata Malinda ketika ditanyai wartawan.

Ketua majelis hakim, Gusrizal, di akhir persidangan menyatakan agenda sidang berikutnya adalah tanggapan atas jawaban nota pembelaan yang diberikan JPU. Sidang ini dilanjutkan pada hari Senin, 27 Februari 2012.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terkait
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes
Baca Pledoi Persidangan, Malinda Dee Menangis
Tak Merasa Rugikan Nasabah, Malinda Siapkan Pledoi
Rio Mendung Akui Sebagai Komisaris Sarwahita

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

8 Februari 2024

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) kepada warga Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022. ANTARA/Mulyana
Pembobolan Bank Himbara Banten Rp 6,1 Miliar, Ini Kata Pj Gubernur Al Muktabar

Dalam kasus pembobolan Bank Himbara ini, Kejaksaan Tinggi Banten menangkap seorang pegawai bank tersebut.


CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

Kantor CIMB Niaga. Istimewa
CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?


Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

30 Januari 2023

Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)
Cegah Bobol M-Banking, Ahli Siber Sebut OJK Punya Peran Berikan Standar Keamanan

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, mengatakan pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah memiliki semua kebutuhan untuk mencegah pembobolan mobile banking atau m-banking yang dilakukan penjahat siber.


Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

28 Januari 2023

Holland Bakery. hollandbakery.co.id
Terkini: Cerita Para Pemburu Diskon Holland Bakery, Modus Baru Pembobolan M-Banking

Cerita para pemburu diskon Holland Bakery hingga modus baru pembobolan m-banking.


Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

17 Juni 2022

Sidang kasus komplotan pembobol BRI di PN Semarang, Kamis. ANTARA/ I.C. Senjaya
Terdakwa Pembobol 7 Kantor Bank BRI di Semarang Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang Bank BRI di Kota Semarang masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.


Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

28 Desember 2021

Sejumlah uang tunai barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers gelar perkara kasus korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta dan Blora, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kasus Korupsi Bank Jateng, Pimpinan Cabang Jakarta Diduga Terima Fee Rp1,6 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta


Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

27 Desember 2021

iwapi-pusat.org
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.


Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

1 Desember 2021

Adaptasi Skenario The New Normal, BRI Bersiap Evaluasi Jumlah & Peran Kantor
Tabungan Nasabah Rp 38,4 Juta di BRI Mendadak Hilang, karena Skimming?

Nasabah BRI asal Yogyakarta bernama Marsen Sinaga mengaku kehilangan saldo tabungan senilai Rp 38,4 juta. Apakah karena skimming?


Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

20 Juni 2021

Ilustrasi Bank. shutterstock.com
Deretan Kasus Uang Nasabah Bank Raib dalam 2 Tahun Terakhir, Swasta hingga BUMN

Selama pandemi Covid-19 dua tahun belakangan ini, jumlah dana raib yang dilaporkan nasabah banktak sedikit, bahkan ada yang sampai puluhan miliar.


Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

23 Mei 2021

Gedung Bank Mandiri, di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.
Daftar Kasus Raibnya Dana Nasabah: BCA, BNI, sampai Bank Mandiri

Kasus terbaru pembobolan rekening menimpa seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk