TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya dalam menanggapi pleidoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa penggelapan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee. Jaksa menuntut Malinda 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Terdakwa sebagai pegawai bank terbukti menyodorkan blangko kosong dan memiliki pengetahuan cukup untuk melakukan penggelapan dan pencucian uang," kata jaksa penuntut umum, Helmi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2012.
Menurut Helmi, Malinda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selama kurun waktu 2007-2011, Malinda telah melakukan 117 kali transaksi transfer dari dana nasabah tanpa sepengetahuan atau izin nasabah. Transaksi tersebut terdiri dari 64 transaksi dalam rupiah senilai Rp 27.369.056.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS senilai US$ 2.082.427.
Dalam dakwaan sendiri, Malinda dijerat dengan dakwaan primer Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
"Terkait Pasal 49 ayat 1 a, Malinda memang tidak menyebabkan pencatatan palsu, tapi dia memberikan data palsu, menyuruh orang lain untuk membuatnya," kata Helmi.
Ia menyatakan, dalam prakteknya, form transaksi nasabah memang dibuat Malinda secara tidak sah. Form tersebut kemudian diserahkan kepada teller untuk dieksekusi. Secara keseluruhan, proses itu disadari dan direncanakan istri dari Andhika Gumilang ini.
Dalam sidang pleidoi kemarin, Malinda mengklaim transaksi-transaksi nasabah yang ditanganinya bertujuan untuk investasi ke perusahaan asuransi. Ia juga menyatakan para nasabah tidak pernah menolak call back atau pemberitahuan transfer kepada nasabah.
Selain itu, ia menekankan setiap nasabah selalu menerima dan dikirimi rekening koran. Rekening ini juga selalu ditandatangani dan dikirim kembali ke Citibank.
"Terkait call back dan rekening koran, itu hanya proses, yang sebenarnya terjadi itu yang ada di sidang teller," kata Helmi.
Malinda sendiri tidak banyak memberi tanggapan sesudah sidang ini. Ia menyatakan dirinya dan kuasa hukumnya akan memberikan jawaban pada sidang berikutnya. "Maaf ya, kita akan jawab hari Senin," kata Malinda ketika ditanyai wartawan.
Ketua majelis hakim, Gusrizal, di akhir persidangan menyatakan agenda sidang berikutnya adalah tanggapan atas jawaban nota pembelaan yang diberikan JPU. Sidang ini dilanjutkan pada hari Senin, 27 Februari 2012.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terkait
Malinda Dee Menilai Tuntutan Jaksa Kabur
Koruptor Dituntut Lebih Ringan, Malinda Dee Protes
Baca Pledoi Persidangan, Malinda Dee Menangis
Tak Merasa Rugikan Nasabah, Malinda Siapkan Pledoi
Rio Mendung Akui Sebagai Komisaris Sarwahita