TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung terhadap DW. Pihaknya pun tidak dapat menonaktifkan DW sebagai pegawai yang bertugas di Unit Pajak Setiabudi.
"Kami belum terima. Orang Direktorat Jenderal Pajak saja belum terima dari Kejaksaan. Kabarnya kan DW masih tercatat di direktorat," ujar Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Djuli Zulkarnaen, kepada Tempo, Jumat, 24 Februari 2012.
Dia mengatakan, hari ini pun DW masih melakukan aktivitas bekerja seperti biasanya. "Tadi pagi masih ngantor. Teman-teman (Unit Pajak) Setiabudi saya tanya, setelah masuk, dia pulang izin," katanya.
Menurut Djuli, sebagai pegawai yang juga tercatat di Dinas Pajak DKI, DW belum mengajukan untuk cuti. "Karena kalau pengajuan cuti harus ke dinas," ujar dia.
DW ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia disebut-sebut memiliki rekening gendut mencapai Rp 60 miliar. Kasus ini serupa dengan kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan IIIA, Gayus Halomoan Tambunan.
Mengenai itu, Djuli tidak mengetahuinya jika pegawai yang baru masuk ke Dinas Pajak per Januari lalu itu memiliki rekening hingga miliaran rupiah. "Kami enggak tahu itu. Itu kan urusan pribadi," katanya.
Dia menjelaskan DW masuk ke Dinas Pajak DKI bersama 87 pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya. Dinas memerlukan tenaga tambahan untuk mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Awalnya, kami memang memohon ke Direktorat untuk membantu mengelola BPHTB. Direktorat pun memberikan 100 orang," katanya.
Badan Kepegawaian Daerah DKI akhirnya memproses 100 orang itu untuk masuk ke Dinas Pajak. "Akhirnya yang lolos seleksi 88 orang, termasuk dia," ujar Djuli.
Djuli pun baru mengetahui ada pegawainya yang berperkara akhir-akhir ini. "Kami baru tahu informasinya kemarin," kata dia.
SUTJI DECILYA