Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Psikolog: Jangan Salahkan Prostitusi via Facebook  

image-gnews
Digitaltrends.com
Digitaltrends.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog Tika Bisono menyatakan masyarakat jangan langsung menggolongkan kegiatan mucikari di bawah umur sebagai tindak kriminal. “Jangan cepat menyalahkan mereka,” ujar Tika ketika dihubungi Tempo hari Kamis, 23 Februari 2012.

Menurut Tika, seharusnya peran orang tua dan para guru dipertanyakan dalam kasus ini. Tika memberikan opininya terkait dengan penangkapan Marlina Yuanita, 19 tahun, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menjual perempuan di bawah umur melalui Facebook.

Menurut Tika, ada dua hal yang bisa menjadi pemicu perbuatan Marlina tersebut. Pertama, Tika menuturkan kemungkinan Marlina sudah terekspos dengan dunia prostitusi sebelumnya. Tika juga mengatakan ada kemungkinan sejak remaja Marlina telah menjadi pelacur. Kemungkinan kedua, menurut Tika, Marlina meniru lingkungan sekitarnya. Tika menilai dalam diri kebanyakan anak serta remaja ada perilaku meniru yang kental.

Untuk mengantisipasi meluasnya fenomena semacam itu, Tika menilai perlu adanya komunikasi antara orang tua dan anak. Komunikasi dua arah dalam keluarga diyakini dapat menjadi filter agar anak tak terjerumus dalam perilaku negatif. Selama ini Tika melihat komunikasi dalam keluarga di Indonesia kebanyakan masih dilakukan secara searah.

Tika mengatakan komunikasi yang sifatnya dialogis dalam keluarga di Indonesia masih kurang. Sebenarnya komunikasi semacam itu, kata Tika, dapat dilakukan dengan sederhana. Misalnya dengan membicarakan soal kegiatan di sekolah atau tempat kerja dengan orang tua.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada hari Rabu, 22 Februari 2012, pihak kepolisian merencanakan sebuah pertemuan dengan Marlina di Hotel Fiducia, Pancoran, Jakarta Selatan. Anggota reserse kepolisian menyamar sebagai lelaku hidung belang yang ingin menyewa enam gadis sekaligus. Sebelumnya pada hari Senin, 6 Februari 2012, tanpa disadari Marlina, dirinya mengirimkan foto-foto perempuan yang ditawarkan, kepada polisi melalui Facebook.

Dua pekan kemudian, polisi menemui Marlina di ITC Cibinong, Depok. Untuk setiap perempuan yang ditawarkan, Marlina mendapatkan Rp 200 ribu. Sedangkan masing-masing perempuan yang dibawanya akan menerima Rp 600 ribu.

MARIA YUNIAR

Berita lain:
Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak
ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk
Curi Permen, Bocah Dihukum Berlari Hingga Tewas
Korban Bentrokan di RSPAD Tewas dengan Luka Tebas
Begini Kronologi Bentrokan RSPAD
Metro TV dan TVOne Dinilai Bikin Demokrat Jeblok

Aurel Hermansyah: Its Over Lewat Twitter
Bentrokan RSPAD, Ada Perempuan Ikut Menyerang
Karena Jelek, Pria Singapura Ceraikan Istri 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

9 Februari 2020

Ilustrasi Penculikan Anak. shutterstock.com
Penculikan Anak Mengintai, KPAID Imbau Perketat Pengawasan

KPAID Kota Bogor meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap lingkungan dan fasilitas umum terkait penculikan anak.


Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

24 Februari 2012

Facebook.
Prostitusi di Jejaring Sosial Makin Marak  

Kalau polisi bersungguh-sungguh, pasti banyak yang bisa dibongkar.


ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

24 Februari 2012

AP Photo/Paul Sakuma
ABG Penjual Perempuan di Facebook Dibekuk  

Apapun yang diminta pelanggan, dia akan cari.


Wanita di Depok Jual Bayi Kembar Rp 40 Juta

21 Februari 2012

Bayi Kembar korban penjualan di Depok. TEMPO/Ilham Tirta
Wanita di Depok Jual Bayi Kembar Rp 40 Juta

Tersangka dan petugas yang menyamar telah menyepakati satu bayi seharga Rp 20 juta.


Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak  

16 Juni 2011

Anak jalanan yang hidup di sejumlah kota besar khususnya di Jakarta terancam tindak kejahatan sindikat perdagangan anak yang akan dijadikan sebagai komoditas seks.TEMPO/Imam Sukamto
Nikah Siri Modus Baru Perdagangan Anak  

"Ia menikah terus untuk mendapatkan uang dari sponsor."


Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

7 Maret 2011

TEMPO/ Zulkarnain
Jaringan Bisnis Gelandangan dan Pengamen Masih Marak  

Jaringan yang terorganisir diduga mengendalikan pendistribusian anak-anak dan remaja ke berbagai daerah di Jawa Timur.


Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

5 Desember 2010

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Anak Asal NTT

Ketua Umum Komisi Nasional Hak Asasi Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mendesak polisi segera mengenakan pasal pidana kepada ikatan mahasiswa tersebut.


Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

3 Desember 2010

Tolak Pulangkan Korban Trafficking, Yayasan Dilaporkan Bupati ke Polisi

Bupati Timor Tengah Selatan Paul Mella mengadukan Yayasan Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Timor (IPMAT) ke polisi karena menolak memulangkan 11 anak yang diduga korban trafficking.


12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

28 November 2010

12 Remaja NTT Diduga Jadi Korban Trafficking

Sebanyak 12 anak usia SD dan SMP asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, diduga menjadi korban perdagangan manusia (trafficking) di Jakarta.


Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

10 November 2010

Anak jalanan yang hidup di sejumlah kota besar khususnya di Jakarta terancam tindak kejahatan sindikat perdagangan anak yang akan dijadikan sebagai komoditas seks.TEMPO/Imam Sukamto
Polresta Kediri Selidiki Jaringan Perdagangan Anak  

Kelompok yang terorganisir mendatangkan anak dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai pengamen jalanan dan pengemis.